Akurat
Pemprov Sumsel

Advokat Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Fitnah di Medsos

Mukodah | 9 Juli 2024, 17:56 WIB
Advokat Alvin Lim Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Fitnah di Medsos

AKURAT.CO Pernyataan praktisi hukum Alvin Lim atas Janto Junior Simkoputera di beberapa media online dan media sosial, khususnya di kanal Youtube QUOTIENT TV dan akun Tiktok ALVINLIM489 adalah fitnah atau serangan.

Oleh karena itu, Janto telah melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.

"Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional," ujar Juniver Girsang selaku kuasa Janto Junior Simkoputera kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

"Menurut kami, pernyataan (Alvin Lim) tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf (g) Kode Etik Advokat Indonesia. Karena pernyataan-pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Alvin Lim pernah dipidana dua tahun penjara terkait perkara surat palsu. Sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: KPU Buka Komunikasi dengan Bawaslu dan DKPP Soal Aturan Pelaksanaan Pilkada

Menurut Juniver, berdasarkan fakta tersebut, patut dipertanyakan moralitas dan kredibilitas Alvin Lim sebagai seorang advokat.

Dan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 1 huruf B UU Advokat tahun 2003, seoran advokat yang diancam hukuman empat tahun penjara, maka dapat diberhentikan oleh organisasi tempatnya bernaung.

Juniver mengatakan, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Padahal, proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung dan belum terbukti benar, yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama Klien membantah," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Prancis: Dani Olmo Starter, Les Bleus Mainkan Kylian Mbappe

Juniver memaparkan, ada beberapa bantahan atas pernyataan Alvin Lim tersebut.

Pertama, pernyataaan-pernyataan Alvin Lim dengan menampilkan wajah Janto dalam konten video di kanal Youtube QUOTIENT TV tanggal 26 Juni 2024 yang berjudul "Pendeta Atau Penipu? Terkuak di Gelar Perkara Sosok Pengendali Rek UOB Kay Hian Sekuritas" dan di akun Tiktok ALVINLIM 489 tanggal 4 Juli 2024 berjudul "Pendeta Gadungan Jadi Bos Penipu Masyarakat Dipolisikan" adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan character assasination yang merusak kehormatan dan nama baik Janto Junior Simkoputera.

"Kami sesalkan, pernyataan-pernyataan Alvin Lim membawa-bawa nama pendeta yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan klien dari Alvin Lim yang sedang berproses di kepolisian. Dan sesuai dengan surat imbauan kami tertanggal 27 Juni 2024 mengenai bukti/fakta dugaan keterlibatan klien kami sampai saat ini belum bisa dijelaskan/dibuktikan oleh Alvin Lim. Oleh karenanya, atas perbuatan atau tindakan dari Alvin Lim di luar kapasitasnya sebagai seorang advokat dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana memfitnah atau mencemarkan nama baik klien kami, dan secara resmi klien kami sudah melaporkan perbuatan Alvin Lim tersebut dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juli 2024," jelasnya.

Juniver juga menyesalkan sikap Alvin Lim yang dengan entengnya menuduh Janto terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena Janto pernah tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent.

Padahal, faktanya, Janto tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan bahkan Janto dan Keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Tim Hukum PDIP

Di mana masih terdapat dana investasi milik Janto dan keluarganya yang belum dikembalikan oleh Michael Tjahjana dan Vincent.

"Sikap/tindakan Alvin Lim yang cenderung membentuk dan menggiring opini publik dalam penanganan perkara seharusnya dikoreksi oleh organisasi advokat di mana Alvin Lim tercatat sebagai anggota di dalamnya. Agar anggotanya tersebut menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai hukum acara yang berlaku, dan melarang anggotanya menggunakan media sosial untuk menyampaikan hal-hal yang belum terbukti kebenarannya. Dan sepatutnya Alvin Lim sebagai advokat menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya berdasarkan bukti dan melalui proses hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

"Berdasarkan bantahan-bantahan kami yang berbasis fakta tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat luas dan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan Alvin Lim yang hanya merupakan bagian dari upaya penggiringan untuk menyesatkan opini publik dan bermaksud untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Juniver.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK