Bareskrim Didesak Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017-2019 Senilai Rp1,1 Trilun
Oktaviani | 10 Juli 2024, 12:24 WIB

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), diminta tidak hanya membongkar korupsi pemasangan atau penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) pada tahun 2020 saja.
Permintaan itu disampaikan Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Dia meminta Dittipidkor Bareskrim juga membongkar Proyek tersebut mulai dari tahun 2017, 2018, dan 2019.
Uchok mengatakan, dugaan kasus korupsi PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) juga harus dibuka atau disidik oleh Bareskrim.
"Karena nilai kontrak proyek untuk 3 tahun yang sudah berjalan sangat besar, totalnya sekitar Rp1,1 triliun," kata Uchok kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Untuk lebih detail nilai kontrak Proyek PJUTS pada tahun 2017 sekitar Rp277 miliar untuk 9 proyek. Sedangkan pada tahun 2018, nilai kontrak sekitar Rp568 miliar untuk 15 proyek, dan pada tahun 2019 nilai kontrak sekitar Rp277 miliar untuk 8 proyek.
Untuk nilai kontrak proyek PJUTS tahun 2020 sebesar Rp108 miliar, dan ditemukan potensi kerugan negara ditemukan Bareskrim sampai sebesar Rp64 miliar.
"Coba disidik Bareskrim proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 triliun, potensi kerugian negara juga semakin besar ditemukan," kata dia.
Bukan tanpa alasan Uchok mendorong Dittipidkor Bareskrim juga membongkar Proyek tersebut mulai dari tahun 2017, 2018, dan 2019. Menurut dia, terdapat kejanggalan bin aneh pekerjaan Proyek PJUIT di 3 tahun itu.
Yang mana, hanya dikerjakan oleh 5 perusahaan. Dan 3 perusahaan hanya dapat satu proyek. Sedangkan dua perusahaan seperti menguasai banyak proyek.
Dua perusahaan itu, kata Uchok, adalah PT Wijaya Karya Industri Energi mendapat jatah13 Proyek. Dan yang kedua, PT. Adyawinsa Electrical And Power mendapat bagian 16 proyek dari Direktorat Jenderal EBTKE.
"Maka untuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk membuka kasus proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 triliun," kata dia.
Dirinya mendorong Dittipidkor Bareskrim melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para komisaris dan direktur PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT Adyawinsa Electrical And Power.
"Dan sebaiknya Tim atau satgas Bareskrim jangan hanya geledah kantor EBTKE saja. Akan lebih baik untuk mengunjungi atau mengecek langsung ada atau tidaknya proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 di Papua, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya," kata Uchok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









