KPK Cekal WNA Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Oktaviani | 10 Juli 2024, 21:30 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah dan tangkal atau cekal, terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan resminya, Rabu (10/7/2024), mengatan pencegahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," ujar Tessa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
KPK menduga kerugian keuangan negara itu timbul lantaran adanya mark up harga lahan.
Menurut Asep, bengkaknya harga lahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lantaran praktik rasuah sejumlah pihak, termasuk makelar.
KPK sendiri sejauh ini soal kerugian menghitung baru selisih harga antara saat makelar membeli lahan ke pemilik, dan harga saat makelar menjual kepada Sarana Jaya di Rorotan.
Dalam perkara ini, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya pembalap gokar yang juga pengusaha properti, Zahir Ali pada, Rabu (19/6/2024).
Menurut Asep, penyidik KPK memeriksa Zahir Ali yang merupakan anak dari pengusaha otomotif Ali Muhammad alias Ali Idung lantaran berkaitan dengan tindak pidana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dalam pengadaan lahan ini.
Namun, Asep saat ini belum mau membongkar keterkaitan Zahir Ali. Pasalnya, bukti keterkaitan Zahir Ali dalam kasus ini sedang didalami.
Diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.
Baca Juga: Lebih dari 4.000 Pengusaha Pertashop Bangkrut, Tiga Asosiasi Geruduk DPR Bawa 10 Tuntutan
Pihak yang telah dijerat atas kasus itu yakni, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
KPK bahkan telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Dalam kasus korupsi lahan Munjul, pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 terhadap Yoory Cornelis Pinontoan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








