Polisi Amankan 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Saat Liput Sidang SYL

AKURAT.CO Polisi telah menangkap sekaligus menetapkan dua tersangka berinisial MNM (25) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman serta pengecekan CCTV.
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis saat Liput Sidang Vonis SYL
Dia menjelaskan, dalam pengeroyokan MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas serta keterangan-keterangan saksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi atas dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Peran Ilmu Bioinformatika dalam Mengantisipasi Pandemi di Masa Depan
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








