Polisi Amankan 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Saat Liput Sidang SYL

AKURAT.CO Polisi telah menangkap sekaligus menetapkan dua tersangka berinisial MNM (25) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman serta pengecekan CCTV.
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis saat Liput Sidang Vonis SYL
Dia menjelaskan, dalam pengeroyokan MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas serta keterangan-keterangan saksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi atas dugaan pengeroyokan yang dialami seorang jurnalis, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Peran Ilmu Bioinformatika dalam Mengantisipasi Pandemi di Masa Depan
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








