Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo

Oktaviani | 16 Juli 2024, 19:37 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, upaya hukum terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu disampaikan pada hari ini (Selasa, 16/7/2024),

"Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Olimpiade Paris: Berpotensi Raih Emas Angkat Besi, Rizki Juniansyah Dijadwalkan Tampil 9 Agustus

Bukan hanya SYL, hal sama juga dilakukan terhadap dua terdakwa lainnya yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, M. Hatta.

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini, ke PN Jakarta Pusat," ujar Tessa.

Namun demikian, jubir berlatar belakang penyidik itu belum memerinci alasan banding yang dilakukan oleh Jaksa KPK.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat PSU, Mulai dari Dugaan Kecurangan hingga Kekurangan Logistik

"Akan kami sampaikan apabila sudah di-submit nanti," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Selain hukuman badan, bekas Menteri Pertanian itu juga didenda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Grab Luncurkan Pusat Keamanan dan Keselamatan untuk Wisatawan Serentak di 8 Kota

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Rianto saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL diyakini melanggar Pasal 12 huruf (e) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Film Kaka Boss Angkat Kisah Keluarga Indonesia Timur, Siap Tayang 29 Agustus Mendatang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK