KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, upaya hukum terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu disampaikan pada hari ini (Selasa, 16/7/2024),
"Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Berpotensi Raih Emas Angkat Besi, Rizki Juniansyah Dijadwalkan Tampil 9 Agustus
Bukan hanya SYL, hal sama juga dilakukan terhadap dua terdakwa lainnya yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, M. Hatta.
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini, ke PN Jakarta Pusat," ujar Tessa.
Namun demikian, jubir berlatar belakang penyidik itu belum memerinci alasan banding yang dilakukan oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat PSU, Mulai dari Dugaan Kecurangan hingga Kekurangan Logistik
"Akan kami sampaikan apabila sudah di-submit nanti," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Selain hukuman badan, bekas Menteri Pertanian itu juga didenda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Grab Luncurkan Pusat Keamanan dan Keselamatan untuk Wisatawan Serentak di 8 Kota
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Rianto saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL diyakini melanggar Pasal 12 huruf (e) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Film Kaka Boss Angkat Kisah Keluarga Indonesia Timur, Siap Tayang 29 Agustus Mendatang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







