KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, upaya hukum terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu disampaikan pada hari ini (Selasa, 16/7/2024),
"Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Berpotensi Raih Emas Angkat Besi, Rizki Juniansyah Dijadwalkan Tampil 9 Agustus
Bukan hanya SYL, hal sama juga dilakukan terhadap dua terdakwa lainnya yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, M. Hatta.
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini, ke PN Jakarta Pusat," ujar Tessa.
Namun demikian, jubir berlatar belakang penyidik itu belum memerinci alasan banding yang dilakukan oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat PSU, Mulai dari Dugaan Kecurangan hingga Kekurangan Logistik
"Akan kami sampaikan apabila sudah di-submit nanti," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Selain hukuman badan, bekas Menteri Pertanian itu juga didenda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Grab Luncurkan Pusat Keamanan dan Keselamatan untuk Wisatawan Serentak di 8 Kota
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Rianto saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL diyakini melanggar Pasal 12 huruf (e) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Film Kaka Boss Angkat Kisah Keluarga Indonesia Timur, Siap Tayang 29 Agustus Mendatang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








