Polisi Kantongi Alat Bukti pada 2 Perkara Baru yang Libatkan Firli Bahuri

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah mengantongi alat bukti, terkait dua perkara baru yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dua perkara baru tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain, saksi semua sudah diperiksa dan mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Viral Firli Bahuri Main Badminton Bareng Minions, Pengacara: Bukan Perbuatan Melanggar Hukum
Ade Safri mengungkapkan, perkara baru ini memiliki kaitan dengan perkara yang pertama yakni dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Namun, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga atau dikenal splitsing.
"Ada kaitannya (dengan perkara yang pertama). (Tapi) berkas di-splitsing," tuturnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa sampai saat ini pihaknya memastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut.
"Jadi masih terus berlangsung dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel kami pastikan profesional artinya prosedural dan tuntas," tukasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








