Akurat
Pemprov Sumsel

Iptu Rudina Layangkan Somasi, Tak Terima Dituduh Kabur dari Kasus Pembunuhan Vina

Dwana Muhfaqdilla | 22 Juli 2024, 21:40 WIB
Iptu Rudina Layangkan Somasi, Tak Terima Dituduh Kabur dari Kasus Pembunuhan Vina

AKURAT.CO Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana, membantah tuduhan yang mengungkapkan bahwa kliennya kabur dari kasus Vina Cirebon.

"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra dalam konferensi pers di DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Tuduhan lain yang diarahkan kepada Iptu Rudiana juga dibantah. Seperti tudingan larangan masyarakat mengunjungi makam anaknya, narasi bahwa anaknya masih hidup, hingga tudingan Rudiana yang mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," ujarnya.

Lantaran tuduhan-tuduhan tersebut beredar, pihaknya pun memberikan somasi kepada tiga orang, yakni kepada saksi Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar.

Baca Juga: Iptu Rudiana Jadi Perbincangan Kasus Vina Cirebon, Ini Kewajiban Menjadi Penegak Hukum yang Adil dalam Islam

Bahkan, permintaan maaf dari ketiganya akan ditunggu dalam 3x24 jam. Jika tak kunjung meminta maaf, maka pihaknya bersiap membawa ketiganya ke ranah hukum.

"Kami peringatkan kepada Saudara Dede, Saudara Dedi Mulyadi dan Saudara Liga Akbar segera meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana karena Saudara diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta melakukan penyebaran berita bohong," tegas Pitra.

Sebelumnya, Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana, ayah Eki, ke Bareskrim Polri. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana, sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Jutek menjelaskan, dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah bukti, salah satunya adalah foto penganiayaan yang dialami para terpidana. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana lain seperti merampas kemerdekaan dan sumpah palsu.

"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kira itulah," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.