Diduga Ada Tindakan Perundungan, Orang Tua Siswa Layangkan Somasi ke Jakarta Islamic School

AKURAT.CO Sebuah surat somasi dilayangkan oleh orang tua siswa kepada Jakarta Islamic School (JISc) di bilangan Kalimalang, Jakarta Timur, terkait dugaan perundungan yang dialami anak mereka, siswa kelas 10 SMU berusia 15 tahun atas inisial N.
Somasi tersebut menuntut permintaan maaf resmi dari pihak sekolah dengan ancaman akan melanjutkan ke jalur hukum perdata dan pidana jika tidak dipenuhi.
Orang tua juga melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan keluhan serupa, menyatakan bahwa tekanan yang dialami N pernah mendorongnya hingga berencana bunuh diri.
Baca Juga: Mensos Evaluasi Sekolah Rakyat, Soroti Masalah Kesehatan hingga Mitigasi Perundungan
Dalam surat somasi, yang dikeluarkan Kantor Hukum Handra Deddy & Rekan Advocates & Legal Consultants (HDR), disebutkan bahwa pihak sekolah diduga telah melakukan tindakan melawan hukum berupa pelanggaran Pasal 76A dan 36C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami dari Kantor Hukum Handra Deddy & Rekan Advocates & Legal Consultants (HDR) selaku kuasa hukum dari anak di bawah umur... mengajukan surat somasi ini kepada pihak Jakarta Islamic School (JISc). Sehubungan dengan tindakan kekerasan fisik, psikis, dan diskriminatif yang telah dilakukan oleh pihak-pihak sekolah dan tenaga pengajarnya," demikian kutipan dari surat somasi tersebut.
Orang tua siswa berinisial N juga menuntut ganti rugi untuk pemulihan cedera kejiwaan dan psikologis yang dialami anak mereka akibat dugaan ketidakprofesionalan sekolah dalam menangani siswa.
Baca Juga: Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Bakal Rombak Sistem Pendidikan Dokter Spesialis
Tindakan yang dimaksud mencakup intimidasi, diskriminasi dan perundungan, baik verbal maupun fisik, yang diduga dilakukan secara kolektif oleh pimpinan yayasan, kepala sekolah serta guru-guru kelas 10 SMU JISc.
Tindakan ini dikhawatirkan dapat menghancurkan psikologis dan kejiwaan siswa, yang berpotensi mengganggu kelanjutan pendidikannya.
Ketidakpuasan orang tua dipicu oleh keputusan sekolah yang menyatakan N tidak naik ke kelas 11. Padahal, beberapa guru yang hadir dalam rapat pleno dewan guru kelas 10 mengaku tidak pernah membahas atau memutuskan hal tersebut.
Baca Juga: 2.621 Laporan Masuk, Kemenkes Soroti Kasus Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis
Menariknya, beredar informasi bahwa kepala sekolah dan ketua yayasan lama sempat mengirimkan foto rapor asli siswa yang menunjukkan rekomendasi untuk naik kelas, meski dengan nilai pas-pasan.
Ketidaksesuaian informasi ini memicu dugaan adanya keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pendidikan.
Lebih lanjut, dugaan perundungan ini dikaitkan dengan sentimen pribadi antara pimpinan sekolah dan orang tua siswa, yang merupakan adik kandung dari pemilik sekaligus pimpinan JISc.
Baca Juga: DPR Beri Atensi pada Kasus Perundungan SMP Mardi Waluya Cibinong
Isu pribadi pimpinan sekolah diduga mempengaruhi pengelolaan sekolah.
Sehingga, selama dua tahun terakhir, JISc disebut mengalami penurunan citra sebagai sekolah Islam berstandar internasional yang menjunjung nilai-nilai luhur.
Buruknya hubungan antara pimpinan, guru dan karyawan serta penggunaan media sosial oleh pimpinan untuk mengungkapkan masalah pribadi, turut memperparah situasi.
Orang tua N menyatakan kesiapan untuk menghadap KPAI guna membahas laporan mereka dengan harapan mendapat perlindungan dan solusi atas kasus ini.
"Kami berharap agar pihak sekolah dapat menanggapi somasi ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," tegas kuasa hukum dalam surat somasi.
Baca Juga: Galakkan Kampanye, Kemensos Cegah Perundungan dan Kekerasan di Sekolah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








