Permintaan Maaf Tak Cukup, Wanda Hara Perlu Diberi Sanksi Sosial

AKURAT.CO Fashion Stylish Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dugaan penistaan agama lantaran memakai cadar pada pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Pelapor dalam perkara ini adalah advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah.
"Wanda Hara dan atau alias Irwansyah beserta kolega dengan turut serta, khususnya ialah terlapor Irwansyah itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya sudah diterima," kata Rizki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024) malam.
Rizki menganggap perbuatan Wanda sebagai dugaan penistaan agama lantaran yang bersangkutan memakai cadar, hijab, bahkan duduk di saf perempuan saat kajian Ustaz Hanan Attaki. Padahal Wanda adalah seorang pria.
"Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.
Baca Juga: Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Ini Hukum Laki-laki Memakai Cadar dalam Islam
Selain itu, permintaan maaf yang dilontarkan Wanda tidak serta merta menghapus penistaan agama yang telah dilakukan. Menurutnya, Wanda tetap harus bertanggung jawab.
"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Rizki, Wildan Ramdani mengungkapkan bahwa Wanda akan dijebloskan ke penjara, jika telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, pasal 156 itu berkaitan dengan penistaan agama huruf A, itu ancamannya diatas 5 tahun. Jadi nanti pada saat pengembangan penyidik dapat melakukan penangkapan langsung karena minimal 5 tahun pengancamannya bisa dilakukan penangkapan," tukas Wildan.
Sebelumnya, fashion stylist Wanda Hara menuai kontroversi karena penampilannya yang mengenakan hijab dan cadar hitam saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Menanggapi hal tersebut, Wanda Hara melalui akun media sosial Ustaz Hanan Attaki lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. Menurutnya hal itu adalah murni kesalahan dirinya tanpa ada sangkut paut dari siapapun.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh. Saya Wanda Hara dari hati yang paling dalam mohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini," ujarnya di akun @hanan_attaki pada Senin (22/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







