Guru Besar Hukum UAI Sebut Revisi UU Polri Sebuah Keharusan dan Keniscayaan

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan, Revisi Undang-Undang (UU) Polri adalah sebuah keharusan dan keniscayaan.
Hal itu disampaikan Suparji saat menjadi narasumber dalam diskusi 'RUU Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia' di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
“Revisi UU Polri merupakan sebuah keharusan, keniscayaan, mengingat sudah 20 tahun lebih dan sudah banyak perkembangan hukum, putusan MK, dinamika masyarakat, tantangan hukum, perkembangan informasi dan teknologi yang kemudian itu mendorong perlunya perubahan UU Polri,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba
Suparji menilai, saat ini permasalahan hukum berkembang pesat, mulai dari peretasan, penipuan dan perjudian online, serta kasus-kasus hukum lainnya.
Sehingga, menurut Suparji, UU Polri harus direvisi untuk menjawab tantangan dan perkembangan masalah-masalah hukum tersebut.
“Tidak bisa tidak, sehingga perlu sebuah keniscayaan, Polri yang mampu bekerja secara profesional, prosedural dan memiliki landasan hukum yang kuat. Itulah kemudian yang saya maknai sebagai sebuah keniscayaan,” ujarnya.
Selain terkait perkembangan permasalahan hukum, Suparji mengatakan, peran dan fungsi Polri dalam hal intelijen dan penyadapan juga harus diperkuat.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Jelang Masuk Kampung Atlet, Lalu Zohri dalam Tahap Pemulihan Tubuh
Penguatan tersebut, menurut Suparji, dimaksudkan sebagai penegasan tugas dan wewenang Polri dalam hal intelijen adalah untuk keamanan negara dalam negeri, bahan penegakan hukum, deteksi dan peringatan dini untuk pencegahan, penangkalan serta penanggulangan ancaman dalam negeri.
“Sementara terkait penyadapan, harus sesuai dengan UU lain yang terkait, yakni UU KPK dan UU Kejaksaan,” katanya.
Namun demikian, Suparji mengakui bahwa di sisi yang lain, muncul sejumlah kekhawatiran akan adanya gesekan dengan lembaga lain, terutama dengan TNI dalam hal keamanan negara atau nasional.
“Soal makna keamanan nasional, yang pada dasarnya sebetulnya yang dituju dalam konteks revisi UU ini adalah keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk ancaman dari luar negeri, bahwa ancaman dari luar negeri tidak sebatas pertahanan negara, tetapi juga kemudian berbicara soal keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Suparji menyampaikan, justru dengan adanya revisi UU Polri tersebut, akan terbangun sebuah sistem dan pola yang terintegrasi antara keamanan dan pertahanan negara.
“RUU TNI dan RUU Polri harapannya mampu mencegah ego sektoral itu. Bagaimana TNI-Polri membangun sebuah kolaborasi yang baik dalam konteks menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan negara,” ujarnya.
Ke depan, Suparji mengatakan, ancaman-ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara akan semakin masif dan dinamis.
Sehingga, menurut Suparji, sangat disayangkan jika masih ada ego sektoral dalam konteks keamanan dan pertahanan.
“Harapan saya, UU TNI yang juga sedang direvisi, dan UU Polri, mampu membangun irisan, mampu membangun sebuah perpaduan yang memang RUU Keamanan Nasional sebetulnya juga satu jawaban itu, tetapi kalau memang itu belum ada tanda-tanda konkret, maka momentum perubahan kedua UU ini dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kolaborasi,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








