Polisi Tetapkan 58 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah menetapkan 58 tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Legok Stadium, Jalan Legok, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Dia menjelaskan, 20 tersangka akan dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak perjudian, dengan ancaman di atas 5 tahun. Sementara itu, 38 tersangka lain tak ditahan melainkan akan dikenai wajib lapor, sebanyak dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Markas Sabung Ayam yang Digerebek di Bekasi Disulap Jadi Kandang Kuda
"(Untuk) keuntungan masih dilakukan penghitungan, ini juga tidak bisa kami publikasikan karena ini menjadi pembelajaran yang negatif," tutup dia.
Diketahui, polisi telah menggerebek markas judi sabung ayam di Legok Stadium, Jalan Legok, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, (21/7/2024).
Penggerebekan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan terdapat 70 orang yang diamankan beserta barang bukti berupa ayam hingga jam.
"Kami temukan ada beberapa orang sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain, ada ayam (40-an), ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaranya siapa," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra di lokasi penggerebekan.
Dia menjelaskan, judi sabung ayam ini sudah berlangsung selama satu bulan. Warga yang merasa resah kemudian melaporkan hal ini kepada polisi.
"Awalnya kami dapat laporan masyarakat yang resah dengan praktik sabung ayam ini. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan hari ini kita lakukan penggerebekan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









