KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Harun Masiku

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024).
Wahyu terlihat sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama dia langsung naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika belum menjelaskan detail soal kehadiran mantan terpidana penerima suap dari eks Caleg PDI Perjuangan, yang kini menjadi buronan KPK, Harun Masiku. Wahyu Setiawan sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Sebelumnya, Jubir KPK, Tessa Mahardika, menyebut komisi antirasuah berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Peluang penerapan pasal 21 UU Tipikor setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hari ini, Kamis (18/7/2024).
Saksi, kata Tessa, hadir memenuhi panggilan penyidik. Dan dicecar mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam. KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Harun Masiku telah berstatus tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







