Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Kejanggalan, Komisi III DPR Temui Keluarga Almarhum Dini Sera

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, melaksanakan langkah preventif terhadap polemik bebasnya tersangka pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya siang ini akan bertemu dengan keluarga korban, yakni Almarhum Dini Sera.
"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga Almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur dimana terdakwanya benama Ronald Tannur," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia menilai, pembebasan Ronald sangat janggal. Sebab, di media sosial dan televisi pun sudah beredaer bukti jelas bahwa Ronald membunuh almarhum Dini Sera.
"Karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," jelasnya.
Baca Juga: Waketum PKB: Tidak Ada Hubungan Antara Status Politisi Edward Tannur dan Kasus Ronald Tannur
Di juga menyayangkan, langkah hakim tunggal yang memvonis bebas Ronald tidak menerapkan prinsip bahwa terdakwa harus dihukum meski tidak sepenuhnya berniat membunuh.
"Saya kebetulan adalah mantan advokat, saya paham sekali bahwa semestinya menurut saya hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini, prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan, atau delus evantualis. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninghal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," bebernya.
Waketum Partai Gerindra ini juga berpendapat, seharusnya majelis hakim bisa menerapkan prinsip pembuktian sirkumtansial evident, artinya bukti yang indirect alias tidak langsung.
"Karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini," ucap Habibur.
"Nah kami pengen pastikan di tingkat kasasi, Jaksa akan menyiapkan memori kasasi yang kuat karena itu kami juga mengajak kan mitra kami, hari ini ya Pak Adang, polisi juga kami mengundang, alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang fraksi PKS setuju, hari ini hadir dari korban kami dengar lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








