KPK Periksa Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama Terkait Dugaan Korupai SKIPI di KKP
Oktaviani | 29 Juli 2024, 19:00 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa dua orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni, SAP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama (PT DRU), dan saksi berinisial HEH selaku Karyawan PT Daya Radar Utama.
"Didalami oleh Penyidik terkait keikutsertaan lelang pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP," kata Tessa kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Profil Ella Nanda, Selebgram Cantik yang Tewas Usai Lakukan Sedot Lemak di Klinik Kecantikan
Dalam perkara ini, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni JS selaku Manager Administrasi PT Daya Radar Utama, dan saksi GP selaku Karyawan PT Daya Radar Utama. Akan tetapi, kedua saksi tidak hadir.
"Saksi GP sakit keras. JS tidak hadir," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Berdasarkan penelusuran saksi SAP adalah Steven Angga Prana selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama. Sedangkan saksi HEH adalah Hotman Erbin Hutahaean, Karyawan PT Daya Radar Utama.
Sedangkan saksi yang tidak hadir, yakni JS adalah Justin Sasangka selaku Manager Administrasi PT Daya Radar Utama, dan saksi GP adalah Gordon Phandinat selaku Karyawan PT Daya Radar Utama.
Pada 21 Mei 2019, KPK era Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan kapal di direktorat jenderal (Ditjen) pada dua kementerian.
Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Aris Rustandi, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
Istadi, Amir, dan Heru menjadi tersangka dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Untuk Istadi, Amir, dan Heru ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117,7 miliar.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61,5 miliar.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









