Polisi Amankan 8.400 Video dan 32.640 Foto Syur Anak yang Dijual-belikan di Telegram

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengamankan total 8.400 video dan 32.640 foto pada akun Telegram Deflamingo Collection, yang digunakan tersangka berinisial MAFA dalam dugaan praktik jual-beli video pornografi anak.
"Total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, kanal atau channel pada akun Instagram tersebut menawarkan video pornografi anak dengan 23 kategori. Jika pembeli berkeinginan untuk membeli konten tersebut, diharuskan untuk menghubungi admin melalui pesan WhatsApp atau Telegram.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Diduga Jual-Beli Video Syur Anak di Telegram
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan (Rp 165 ribu) maupun paket eceran (Rp 15 ribu)," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAFA (20), dalam dugaan praktik jual-beli video pornografi anak di media sosial Telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilaksanakan pada 24 Juli 2024. Dari situ, pihaknya menemukan grup Telegram dengan nama 'Deflamingo Collection' dengan kegiatan jual-beli video pornografi anak.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi di mana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," katanya dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









