Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Diduga Mencemarkan Nama Baik Cak Imin

AKURAT.CO Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Laporan tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan register Nomor STLL/262/VIII/2024/Bareskrim.
"Melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan. Satu ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun menilai, pernyataan Lukman Edy yang menyinggung transparansi kas PKB tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas.
Hal ini dinilai berbahaya karena bisa memicu kegaduhan menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Edward Akbar Bantah Lakukan Penggelapan Mobil
"Yang ini (ucapan Lukman) akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," katanya.
Terlebih, Lukman Edy saat ini tidak lagi menjadi bagian dari struktural PKB.
Sehingga tidak pantas memberikan pernyataan yang berkaitan dengan PKB.
"Terkait hak-hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," jelas Cucun.
Menurutnya, PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah dua entitas hukum yang berbeda.
PBNU diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan PKB diatur UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik.
Baca Juga: Olimpiade Paris: 'Tradisi Emas' Bulutangkis di Antara Kejayaan Masa Lalu dan Trauma Masa Kini
"Dia berbicara kemarin di depan PBNU dan dia lupa bahwa kami ini partai politik yang punya landasannya adalah Undang-Undang Partai Politik ya. Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang undang-undangnya berbeda. Tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB," Cucun memaparkan.
Sebelumnya, Lukman Edy dalam pernyataannya menyinggung soal uang kas PKB yang tak pernah diungkap secara transparan.
Kas PKB juga disebutnya tidak dikelola secara akuntabel.
Hal itu ia sampaikan saat menyambangi markas PBNU untuk mendengar keterangan terkait konflik PKB-PBNU beberapa hari terakhir.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp4,6 Miliar, Tas Mewah hingga Ratusan Perhiasan
Lukman Edy bertemu dengan jajaran PBNU dan berbicara bersama Wakil Ketum PBNU, Amin Said Husni.
"Dari PBNU tadi juga mengejar saya seperti apa sih kepemimpinan Cak Imin di DPP itu. Tata kelola partai itu seperti apa sih. Saya bilang, saya jujur saja saya katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi," jelasnya di Gedung PBNU, Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).
Selain menyingung mengenai transparansi dan akuntabilitas kas PKB, Lukman Edy juga membongkar gaya kepemimpinan Cak Imin selama tujuh tahun menjabat Ketua Umum PKB, yang dinilainya melemahkan fungsi Dewan Syuro.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Biarkan Pilkada 2024 Berjalan dengan Benar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









