Akurat
Pemprov Sumsel

Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Diperkirakan Capai Rp1,27 Triliun

Oktaviani | 6 Agustus 2024, 12:50 WIB
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Diperkirakan Capai Rp1,27 Triliun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mencapai Rp1,27 triliun.

"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Kasus ini diduga terkait dengan proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022. KPK mengungkap nilai akuisisi dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi, Telisik Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP

Namun, angka kerugian negara itu masih bisa berubah lantaran masih penghitungan sementara. KPK akan terus mendalami dengan memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Jembatan Nusantara Tahun 2019–2022, Youlman Jamal, Junat (2/8/2014).

Saat itu dia dicecar soal proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2018-2022

"Didalami terkait dengan kronologis terjadinya proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Tessa.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, sebagai saksi. KPK juga telah mencegah empat pihak untuk tidak berpergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Dia hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," kata Tessa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S