Akurat
Pemprov Sumsel

APHA Desak Mahkamah Konstitusi Segera Bahas Uji Materi Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Arief Rachman | 13 Agustus 2024, 23:33 WIB
APHA Desak Mahkamah Konstitusi Segera Bahas Uji Materi Perlindungan Hak Masyarakat Adat

AKURAT.CO Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Prof. Dr. Laksanto Utomo, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membahas Uji Materi (Judicial Review) terkait perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

APHA telah memberikan surat kuasa kepada Dr. Victor Santoso Tandiasa, SH, MH, untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Uji materi ini diajukan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1).

“Kesan saya, MK ini ada rasa ketakutan kalau segera membahas uji materi yang diajukannya,” kata Prof. Laksanto Utomo dalam sebuah diskusi terbatas yang membahas pentingnya menyuarakan hukum adat di era pemerintahan baru, Prabowo Subianto, yang akan memulai jabatannya tiga bulan lagi.

Baca Juga: Bagaimana Penggunaan Kontras Warna Dapat Mempengaruhi Daya Tarik Visual Sebuah Karya Seni?

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Advokat senior Victor S. Tandiasa, dan Dr. H. Boy Nurdin yang mewakili masyarakat adat Kalimantan.

Menurut Prof. Laksanto, Pasal 5 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memuat urusan pemerintahan yang meliputi berbagai bidang seperti agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, dan lain-lain.

Namun, urusan masyarakat adat tidak dimasukkan dalam daftar ini, padahal Pasal 18B UUD 1945 secara jelas mengakui hukum adat. Ini menunjukkan adanya pertentangan antara UU tersebut dengan UUD 1945.

Prof. Dr. Faisal Santiago menegaskan bahwa jika ada UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tempat yang tepat untuk mengujinya adalah di Mahkamah Konstitusi.

"Jika MK tidak mau menanggapi, sebagai warga yang mempunyai hak, harus lari kemana dalam mencari keadilan itu?" ujar Faisal.

Baca Juga: TransJakarta Modifikasi Layanan di Sekitar Halte Kayu Jati Akibat Pekerjaan Konstruksi LRT

Dr. Victor Santoso Tandiasa, sebagai kuasa hukum APHA, menambahkan bahwa MK telah menyidangkan perkara ini dua kali, tetapi sidang-sidang tersebut masih bersifat normatif dan belum masuk ke dalam materi pokok.

Sidang pertama difokuskan pada perbaikan, sedangkan sidang kedua masih bersifat formalitas. Sidang ketiga nanti diharapkan akan menjadi putusan apakah Judicial Review ini akan dibahas lebih lanjut atau dihentikan.

“Kita sedang menunggu jadwal itu, namun jadwal ini terkesan diulur-ulur seolah gugatan ini tidak penting,” kata Victor.

Ia juga menambahkan, pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan akan lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat adat yang selama ini sering terdesak oleh kepentingan oligarki ekonomi.

“Yang berani keluar dari cengkeraman ini tampaknya hanya Prabowo, karenanya masyarakat adat berharap kepada Presiden terpilih itu,” pungkas Victor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.