Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

AKURAT.CO Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ternyata memiliki perbedaan tergantung pada tingkat penerbitannya, yaitu Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Perbedaan SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi ini terletak pada syarat dan fungsinya.
Baca Juga: Antiribet! Simak Tahapan Dan Biaya Pembuatan SKCK 2023
Namun, banyak masyarakat yang tidak menyadari perbedaan ini, sehingga sering kali mereka tidak memperhatikan instansi mana yang tepat untuk mengajukan SKCK mereka.
Lantas, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?
Perbedaan syarat pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
1. Polsek
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
2. Polres
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
3. Polda
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor, akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
4. Mabes
- Polri Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor, akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Sebagai informasi, pasfoto yang dibutuhkan tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Perbedaan fungsi pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Fungsi pembuatan SKCK sebenarnnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Berikut adalah parafrase dari jenis kegiatan dan keperluan di berbagai tingkatan kepolisian:
1. Polsek
a. Menjadi calon pegawai di perusahaan, lembaga, atau badan swasta.
b. Pencalonan kepala desa.
c. Pencalonan sekretaris desa.
d. Perubahan alamat.
e. Melanjutkan pendidikan.
2. Polres
a. Menjadi calon pegawai di lembaga, badan, atau instansi pemerintah serta perusahaan penting yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.
c. Pencalonan pejabat publik.
d. Melengkapi persyaratan untuk izin kepemilikan senjata api nonorganik bagi TNI dan Polri.
e. Melanjutkan pendidikan.
3. Polda
a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota di lembaga, badan, atau instansi pemerintah serta perusahaan penting yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Mendapatkan paspor dan/atau visa.
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri.
d. Menjadi notaris.
e. Pencalonan pejabat publik.
f. Melanjutkan pendidikan.
4. Mabes Polri
a. Kepentingan terkait dengan posisi sebagai pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) di tingkat pusat.
b. WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk pendidikan, kunjungan, atau penerbitan visa.
c. WNI dan WNA yang membutuhkan izin atau dokumen untuk kegiatan atau keperluan tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional, seperti:
- Izin tinggal tetap di luar negeri.
- Proses naturalisasi kewarganegaraan.
- Proses adopsi anak bagi pemohon WNA.
Memahami perbedaan ini akan membantu masyarakat memilih jenis SKCK yang tepat sesuai kebutuhan dan tujuan administratif.
Baca Juga: Cara Bikin SKCK Online yang Digunakan Sebagai Salah Satu Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







