KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP-Jembatan Nusantara Tak Sesuai Spesifikasi

AKURAT.CO PT ASDP Indonesia Ferry disebut membeli kapal di bawah naungan PT Jembatan Nusantara, yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
Hel tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya, kegiatannya, untuk kegiatan yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata dia.
Baca Juga: Penyidik KPK Cecar Komisaris PT ASDP Soal Proses Akuisisi Bermasalah PT Jembatan Nusantara
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambah Asep.
Disampaikan Asep, di PT ASDP armada kapal memang tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.
"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada. Ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," kata Asep.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Baca Juga: Penyidik KPK Panggil Komisaris ASDP Jadi Saksi Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Mereka di antaranya ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









