Akurat
Pemprov Sumsel

Korupsi Pembayaran Komisi Fiktif, KPK Buka Peluang Panggil Direksi PT Pelni

Oktaviani | 16 Agustus 2024, 21:44 WIB
Korupsi Pembayaran Komisi Fiktif, KPK Buka Peluang Panggil Direksi PT Pelni
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil semua pihak yang diperlukan keterangannya, dalam suatu perkara dugaan rasuah.
 
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, merespons dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT. Pelni (Persero) tahun anggaran 2015 sampai dengan 2020.
 
KPK pun membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Board of Directors (BOD) atau Dewan Direksi PT. Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero).
 
"Tentunya pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan namun mengetahui, baik ada keterlibatan langsung ataupun tidak langsung," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
 
 
"Jadi tidak hanya BOD saja, tapi dari pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan," kata Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.
 
Tessa mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
 
Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah pejabat di PT Pelni.
 
Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) dan pihak swasta.
 
"Di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), PT Pelni ini tersangkanya ada 4 ya. Satu dari Jasindo, satu dari Pelni, dan dua lainnya dari swasta," kata Tessa.
 
 
Kendati begitu, KPK belum membeberkan identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
 
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT. Pelni, Selasa (9/1/2024).
 
Adapun, layanan asuransi yang diduga fiktif ini berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.
 
Termasuk, asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Eko Yuni Triyanto selaku Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Yohanes Priyo Iriantono selaku swasta dan Zulchaibar selaku swasta.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK