Selain Tak Berizin, Makanan di Wensen School Tak Penuhi Standar Gizi Anak

AKURAT.CO Kondisi daycare atau tempat penitipan anak Wensen School Indonesia di Depok milik Meita Irianty alias Tata Irianty akhirnya terbongkar.
Kuasa hukum korban, Irfan Maulana, mengungkapkan kondisi di daycare ternyata tak berizin dan makanan yang diberikan kepada anak-anak di sana sangat tak memenuhi standar gizi.
"Dari hasil penelaahan saat ini, ada beberapa informasi penting yang dibongkar oleh saksi. Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare dari mulai perizinannya, tidak ada perizinan, terus kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak," kata Irfan kepada wartawan, ditulis Sabtu (17/8/2024).
Dia menjelaskan, anak-anak di daycare tersebut hanya diberikan makan nugget dan telur setiap harinya. Bahkan, guru-guru di sana sampai rela patungan demi memberikan makanan yang layak untuk anak-anak yang dititipkan.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Tetap Berjalan Meski Tersangka Hamil
Selain itu, kondisi saksi yang tak lain adalah pengasuh pada daycare juga masih mengalami trauma. Bahkan, sang saksi sampai melapor ke LPSK karena masih mendapatkan intimidasi dari pelaku.
"Karena kan kondisi saksi ini ya mohon maaf boleh saya bilang, dari 9 guru ini hanya 1 guru yang mempunyai sertifikasi kependidikan. Jadi sisanya enggak ada sertifikasi pendidikan. Bahkan, upahnya pun jauh di bawah upah standar, jadi mereka ini diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh si pelaku itu," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, saksi A mengungkap bahwa sebelumnya Tata tak pernah melakukan penganiayaan, sebelum akhirnya ketahuan menganiaya balita berinisial MK.
"Belum pernah (menganiaya balita). kalau menurutku sih, Bu Tata kesel ya karena K ini maunya sama aku terus. Sudah gitu kalo aku nggak ada, K nya ini tuh nyariin aku, nangis juga gitu," jelas dia.
" Dan Bu Tata itu tuh nggak mau kalo misal aku sama itu-itu aja. Maunya tuh sama yang lain cuman K ini memang bener-bener nggak mau sama siapa-siapa, sama guru yang di sana gak mau," imbuhnya.
Karena perlakuan Tata, saksi A mengungkapkan MK sampai saat ini masih mengalami trauma. Bahkan, balita MK takut akan ruangan tertutup.
"Karena saya kan sekarang deket sama baby K ini, jadi dia kalau misalkan di tempat tertutup itu gak mau bahkan kenal orang baru tuh kayak takut, kayak gitu," tutup dia.
Diketahui, Meita Irianty alias Tata Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya.
Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









