9 Saksi Kasus Wensen School Sempat Diintimidasi untuk Tak Lapor Orangtua Korban

AKURAT.CO Sembilan saksi pada kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia, disebut sempat mendapat intimidasi dari Meita Irianty alias Tata Irianty untuk tidak melapor kepada orang tua korban.
Kuasa hukum korban, Irfan Maulana, mengatakan hal itu terjadi sebelum 24 Juli 2024 saat para saksi akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada orang tua korban.
"Jadi mereka ini melaporkan kepada ortu korban itu pada 24 Juli. Untuk diberitahukan informasi CCTV (bukti penganiayaan) karena sempat ada intimidasi dari pelaku terhadap sembilan saksi," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Selain Tak Berizin, Makanan di Wensen School Tak Penuhi Standar Gizi Anak
Bahkan, ke-9 saksi sempat dikumpulkan oleh Tata, agar tak melaporkan penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada orang tua korban. Ditambah, Tata sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mengeluarkan korban dari daycare miliknya.
"Tindakan manipulasi dengan cara mengeluarkan anak korban ini supaya tidak melapor dengan orang tuanya, karena waktu itu kondisinya anak korban ini agak belum lancar berbicaranya. Jadi pelaku khawatir, apabila anak ini sudah lancar berbicara dia akan melapor sama orang tuanya," tukas dia.
Selain itu, Irfan mengungkap bahwa salah satu saksi memang mengalami trauma dan sempat menangis histeris karena rasa bersalah membiarkan tindakan bejat yang dilakukan Tata.
Namun, akhirnya sang saksi memberanikan diri untuk bersaksi, karena berkeinginan penganiayaan yang dilakukan pelaku, berhenti secepatnya.
"Dan harapannya memang pelaku ini bisa mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya. Jadi dia nangis benar-benar karena kaget gitu," tutup dia.
Diketahui, Meita Irianty alias Tata Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya.
Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









