9 Saksi Kasus Wensen School Sempat Diintimidasi untuk Tak Lapor Orangtua Korban

AKURAT.CO Sembilan saksi pada kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia, disebut sempat mendapat intimidasi dari Meita Irianty alias Tata Irianty untuk tidak melapor kepada orang tua korban.
Kuasa hukum korban, Irfan Maulana, mengatakan hal itu terjadi sebelum 24 Juli 2024 saat para saksi akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada orang tua korban.
"Jadi mereka ini melaporkan kepada ortu korban itu pada 24 Juli. Untuk diberitahukan informasi CCTV (bukti penganiayaan) karena sempat ada intimidasi dari pelaku terhadap sembilan saksi," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Selain Tak Berizin, Makanan di Wensen School Tak Penuhi Standar Gizi Anak
Bahkan, ke-9 saksi sempat dikumpulkan oleh Tata, agar tak melaporkan penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada orang tua korban. Ditambah, Tata sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mengeluarkan korban dari daycare miliknya.
"Tindakan manipulasi dengan cara mengeluarkan anak korban ini supaya tidak melapor dengan orang tuanya, karena waktu itu kondisinya anak korban ini agak belum lancar berbicaranya. Jadi pelaku khawatir, apabila anak ini sudah lancar berbicara dia akan melapor sama orang tuanya," tukas dia.
Selain itu, Irfan mengungkap bahwa salah satu saksi memang mengalami trauma dan sempat menangis histeris karena rasa bersalah membiarkan tindakan bejat yang dilakukan Tata.
Namun, akhirnya sang saksi memberanikan diri untuk bersaksi, karena berkeinginan penganiayaan yang dilakukan pelaku, berhenti secepatnya.
"Dan harapannya memang pelaku ini bisa mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya. Jadi dia nangis benar-benar karena kaget gitu," tutup dia.
Diketahui, Meita Irianty alias Tata Irianty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan balita di daycare miliknya.
Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








