Akurat
Pemprov Sumsel

Warga Jakpus Polisikan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Soal Pencatutan NIK KTP

Dwana Muhfaqdilla | 17 Agustus 2024, 11:13 WIB
Warga Jakpus Polisikan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Soal Pencatutan NIK KTP

AKURAT.CO Seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson melapor ke polisi karena Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya diduga dicatut oleh pasangan independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024.

Meski begitu, terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

Baca Juga: NIK KTP Adik dan Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Netizen: Minimal Kalo Maling Tuh Mikir...

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson, tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata kuasa hukum Samson, Army Mulyanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (16/8/2024) malam.

Dalam laporan tersebut, Samson membawa sejumlah barang bukti, diantaranya tangkapan layar aplikasi KPU hingga KTP. Dia berharap agar laporan yang dibuat kliennya bisa ditindaklanjuti polisi.

"Tentu saja karena sebagai warga negara yang baik, kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga kepada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap kenapa seperti ini," tukasnya.

Selain itu, Samson merasa keberatan lantaran merasa tak pernah menyatakan dukungan terhadap Dharma-Kun. Bahkan, ia mengaku tak mengenal Dharma-kun apalagi tim sukses dari paslon itu.

"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos dan memenuhi syarat dukungan sebagai Cagub-Cawagub DKI Jakarta melalui jalur independen.

Dharma dipastikan lolos setelah KPU Jakarta melakukan rapat pleno verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal dari pencalonan.

"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.