Lahan dan Bangunan di Roa Malaka Diserobot Sudah Puluhan Tahun, Pemilik Sah Minta Pemda Turun Tangan

AKURAT.CO Pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 109, Roa Malaka, Jakarta Barat, Iwan Chandra Sinyem, membantah keras pernyataan Teddy selaku kuasa hukum lansia bernama Kwok Joen Fong (73) yang menempati bangunan tersebut.
Irfan Lubis, kuasa hukum Iwan Chandra Sinyem, mengatakan, pernyataan Teddy dan Kwok Kwet Ho di dua media online adalah tidak benar dan sepihak karena mereka tidak menceritakan kronologis secara lengkap.
"Kita mengklarifikasi, terutama membantah sekaligus meluruskan pernyataan Pak Teddy di Tribunnews dan Pak Kwok Kwet Ho di Rakyat.news tersebut," katanya saat memberikan keterangan di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Kronologi yang benar, menurut Irfan, pada Minggu 2 Juni 2024 bangunan tua yang sudah berusia hampir 100 tahun itu roboh karena bencana dan sudah masuk pemberitaan nasional, di mana penghuni rumah dievakuasi dan dikosongkan oleh pihak Damkar dan sore harinya diberi tanda garis polisi oleh Polsek Tambora.
Baca Juga: Inul Daratista Ngaku Bersama Adam Suseno Banyak Membuatnya Tertawa
"Justru kalau tidak ada bangunan baru yang mengapit, bangunan tua itu sudah rata sama tanah, sehingga masih terselamatkan nyawa lansia itu," ujarnya.
"Tetapi pernyataan Teddy dan Kwok Kwet Ho bahwa kita yang merusak itu kita bantah, karena yang dikerjakan itu kan bangunan milik kita sendiri. Apalagi kita sudah menyurati pemerintah terhadap kelayakan bangunan dan diuji, serta kita juga sudah koordinasi dengan pihak RT, RW. Karena tidak ada tanggapan dari pemerintah dan hanya meninjau saja, tidak ada menyampaikan saran dan lain-lain, hanya memasang spanduk peringatan saja. Kita sebagai pemilik kan khawatir terhadap masyarakat yang lalu lalang jika terjadi peristiwa yang sama maka kita surati pihak terkait supaya bangunan itu segera dirobohkan dan kita bangun kembali," papar Irfan menambahkan.
Selain itu, Irfan juga membantah pernyataan Teddy dan Kwok Kwet Ho, kerabat dari Ny. Kwok Joen Fong, bahwa pihaknya mengerahkan ormas untuk mengintimidasi penghuni bangunan.
Padahal, itu adalah tukang bangunan yang ditugaskan untuk merobohkan bangunan supaya tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kg Jaringan Sumatera-Jawa, Tiga Tersangka Diamankan
"Justru yang kita tahu merekalah yang memakai jasa ormas tertentu untuk mengawal rumah. Pada saat kita melakukan pembongkaran, di situ ada ormas FBR yang menghalang-halangi pekerjaan kita. Tapi kok malah mereka membalikkan fakta bahwa kita yang memakai ormas, padahal itu tukang bangunan kebetulan pemborongnya pakai jasa tukang orang timur. Tidak ada itu kita pakai ormas-ormas," jelasnya.
Kalau mereka katakan tukang bangunan asal Timur itu anarkis dan ormas jadi sebetulnya mereka itu sudah menyebarkan isu SARA dan diskriminasi. Padahal, kata Irfan, pada saat pembongkaran tersebut suasana sangat kondusif dan aman.
"Selain itu tujuan kita membongkar karena bangunan sudah tidak layak makanya tindakan kita untuk membangun bangunan baru demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu bangunan itu juga tidak bisa lagi direnovasi," ujarnya.
Sebelum keluarnya pernyataan Teddy di dua media online, Irfan mengatakan bahwa kedua belah pihak (pemilik dan penghuni) bangunan bertemu dalam forum mediasi.
Baca Juga: Man of the Match Lawan Persita, Rizky Ridho Kunci Kesucian Gawang Persija Jakarta di Dua Laga
Dan membuat kesepakatan bersama di Mapolsek Tambora pada 1 Agustus 2024, yang isinya yaitu:
1. Kedua belah pihak tidak melibatkan organisasi masyarakat atau LSM.
2. Tidak melakukan tindakan yang dapat menganggu ketertiban umum dan keamanan di wilayah lokasi sekitar yang dipermasalahkan kepemilikan tanah dan bangunan.
3. Tidak melakukan intimidasi, provokasi kedua belah pihak.
4. Tidak melakukan pembongkaran dan pembangunan dilokasi tanah dan bangunan yang dipermasalahkan kedua belah pihak tanpa ijin dari instansi terkait.
5. Kedua belah pihak dilarang melakukan tindakan pidana (penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan fisik dan aksi anarkis).
"Setelah mediasi tersebut kok malah mereka yang melanggar kesepakatan dan bikin rusuh, termasuk menghalangi-halangi kita," ucapnya.
Irfan menegaskan bahwa Iwan Chandra Sinyem berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 109, Roa Malaka, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB 771/Roa Malaka dengan luas 66 meter persegi.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka
"Bukti kepemilikan kami jelas dan sah berdasarkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 33 Tanggal 24 November 2015 dibuat di hadapan Zainal Abidin, SH selaku Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Barat," pungkasnya.
Sementara itu, Iwan Chandra Sinyem mengatakan, semua pihak harus kembali kepada kepemilikan yang sah dan awal perolehan tanah bangunan yang jelas.
"Bukan hanya satu dua bidang saja dan telah melalui serangkaian pengujian. Permasalahan bisa diselesaikan kalau aparat benar dalam hal ini RT RW. Kalau kita di sini selalu dipersulit, kita minta permohonan dan pengajuan mereka selalu menolak dan menghindar. Dugaan saya ada indikasi mereka ini komplotan mafia tanah,dengan modus memanfaatkan lansia untuk menempati hak orang lain untuk menguasai tanpa hak dan dibelakangnya ada oknum tertentu," tuturnya.
Iwan juga menilai Ketua RW 02 Roa Malaka,, Wiyono Djaya, telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Juga: Rusun Pasar Rumput Jadi Lokasi Pengungsian Sementara bagi Penyintas Kebakaran Manggarai
"Sudah jelas pada pasal 28 di Pergub tersebut diatur masa jabatan pengurus RW. Ini kok bisa menjabat Ketua RW sampai 20 tahun dan itu adalah hal yang tidak wajar. Waktu mediasi pertama di posko RW, RW memprovokasi dan memanas-manasi, bukan sebagai penengah. Seharusnya RW sebagai pejabat dapat menengahi hal tersebut dan tidak memihak yang satu dengan yang lain. Dan pas mediasi kedua di Polsek Tambora, saya bersama kuasa hukum datang untuk melaksanakan mediasi, namun RW tersebut malah menghilang tanpa kabar yang jelas," bebernya.
Iwan menambahkan, dari penelusuran Satgas Anti Mafia Tanah, mulai ada titik terang ada keterlibatan oknum di dalamnya. Sebab tidak mungkin ada dua pemilik dalam satu sertifikat.
"Saya berharap ke depannya temuan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadi temuan yang bisa menyelesaikan permasalah kepemilikan tanah bangunan Pasar Pagi Roa Malaka. Roa Malaka ini cikal bakal ekonomi nasional. Membangun sentra ekonomi Roa Malaka ini adalah ratusan tahun, bukan puluhan tahun menjadi pusat niaga bahkan dari mancanegara datang ke sini. Ini mesti kita jaga dan oknum-oknum yang bermasalah harus diganti," tutupnya, melalui keterangan yang diterima Senin (19/8/2024).
Terkait masalah ini, Akurat.co telah mencoba mengonfirmasi Ketua RW 02 Roa Malaka, namun belum juga mendapat tanggapan.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Kompetisi di Golkar Itu Indah, karena Bertanding untuk Bersanding
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








