Akurat
Pemprov Sumsel

Soal Pungutan 40 Persen Honor Hakim Agung, Jubir MA Bantah Penyalahgunaan Dana

M. Rahman | 20 Agustus 2024, 16:12 WIB
Soal Pungutan 40 Persen Honor Hakim Agung, Jubir MA Bantah Penyalahgunaan Dana

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) buka suara soal dugaan pungutan honor penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2024 sebesar Rp97 miliar.

"Saya pastikan informasi tersebut tidak benar," kata juru bicara MA, Suharto dalam lansiran Tempo, dikutip Selasa (20/8/2024).

Menurut Suharto, hanya hakim agung yang mendapatkan honor untuk perkara yang diselesaikan dalam kurun waktu 90 hari. "Padahal dalam proses bisnis perkara di Mahkamah Agung, perkara itu kan enggak datang dari langit langsung di mejanya hakim," ujarnya.

Suharto menuturkan ada proses panjang untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA, setidaknya 9 proses. Menurut dia, ini tentu tak hanya melibatkan hakim agung, tapi juga staf-staf lainnya."Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah Agung bersama seluruh hakim agung menyepakati bahwa sebagian HPP akan didistribusikan kepada unsur pendukung," imbuhnya.

Ia menuturkan hakim agung akan memperoleh 60% dari honorarium tersebut. Sedangkan 40% dibagikan kepada supporting unit atau tim pendukung. Secara lebih rinci, perolehan honorarium supporting unit terdiri atas 7% untuk supervisor, 29% bagi tim pendukung teknis yudisial, dan 4% kepada tim pendukung administrasi yudisial. Besaran persentase itu disepakati dalam rapat pimpinan, serta telah dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Gugatan Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK Ditolak MA

"Jadi tidak ada yang jadi kaya, karena memang hakimnya bersedia membuat pernyataan dipotong 40 persen," ucap Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial ini.

Suharto menyebut para hakim agung telah menandatangani surat pernyataan bermeterai atas kesepakatan honorarium. Penandatanganan ini juga diketahui oleh Ketua Kamar masing-masing.

Sebelumnya berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Tempo, hakim agung menandatangani dua surat. Pertama, surat pernyataan bersedia memberikan 40% HPP kepada tim pendukung penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, surat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan autodebet sebesar 40% dari honorarium tersebut.

Soal mekanisme pembayaran HPP tersebut, Suharto menjelaskan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) nantinya membayar HPP ke rekening hakim agung. BSI lalu melakukan autodebet sebesar 40% yang kemudian ditempatkan ke giro penampung. "Selanjutnya akan didistribusikan kepada supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen," ujarnya.

Seorang sumber Tempo di lingkungan MA menilai pemberian sebagian honorarium bagi supporting unit merupakan hal yang wajar. Sebab, tim pendukung harus bekerja ekstra keras membantu menyelesaikan ratusan perkara setiap bulan. Apalagi perkara yang normalnya diselesaikan 8 bulan, harus dirampungkan dalam kurun waktu 3 bulan atau 90 hari.

Sumber ini memperkirakan, seorang hakim agung masih bisa meraup honorarium penyelesaian perkara sekitar Rp100 juta per bulan setelah dipotong 40%. Uang itu tentu di luar gaji dan tunjangan hakim agung.

Sumber Tempo lain menduga ada korupsi penyalahgunaan dana honorarium penanganan perkara di MA pada 2022-2024. Ia menuding tindakan ini dilakukan oleh Sunarto dkk dan merugikan keuangan negara sekitar Rp97 miliar atau Rp 97.020.757.125.

Hitungan itu berasal dari HPP yang tertera dalam Nota Dinas Kepaniteraan MA nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023. Menurut persentase perhitungan terhadap perkara yang diselesaikan, kata sumber tersebut, diperoleh hasil alokasi sebesar 74,05%. Sedangkan sisanya 25,95% dari alokasi tidak jelas dialokasikan ke siapa atau dianggarkan ke mana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa