Pria yang Aniaya Pacar di Lift Hotel Cengkareng Laporkan Balik Korban atas Pelanggaran UU ITE

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri pelaporan balik yang dilakukan oleh MBA (20), tersangka penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
MBA melaporkan A atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah mengunggah video penganiayaan ke media sosial dan viral.
"Tadi terkait dengan laporan ITE dari pihak pelaku, masih kami tindak lanjuti," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/8/2024).
Arsya menegaskan, penganiayaan ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sebab, hal serupa sempat dilakukan oleh pelaku di tempat yang lebih privat.
Baca Juga: Pria Aniaya Pacarnya di Lift Hotel Cengkareng, Kesal karena Tak Diajak Selfie
"Tapi saat ini, yang bersama-sama, berani melakukan di tempat umum, dikarenakan pasca peristiwa sebelumnya, korban tidak berani untuk melaporkan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada para korban tindak kekerasan agar berani melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengalami kejadian serupa. Terlebih, dalam kasus ini, korban mengalami tekanan psikis yang berdampak cukup panjang.
"Jadi, ini yang perlu kami sampaikan. Untuk setiap korban yang saat ini tidak bersuara untuk berani melaporkan, kemudian menerima kekerasan, jangan sungkan atau ragu melaporkan kepada kami," imbau dia.
Sebelumnya, pria berinisial MBA (20) telah diamankan oleh polisi lantaran diduga menganiaya pacarnya sendiri berinisial A (20) di dalam lift Hotel Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/8/2024).
"Terlapor MBA sudah diamankan oleh rekan-rekan Polsek Cengkareng. Peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah lift itu sudah ditangani dengan sangat cepat oleh jajaran Polsek Cengkareng Polres Jakbar," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








