Pria yang Aniaya Pacar di Lift Hotel Cengkareng Laporkan Balik Korban atas Pelanggaran UU ITE

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri pelaporan balik yang dilakukan oleh MBA (20), tersangka penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
MBA melaporkan A atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah mengunggah video penganiayaan ke media sosial dan viral.
"Tadi terkait dengan laporan ITE dari pihak pelaku, masih kami tindak lanjuti," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/8/2024).
Arsya menegaskan, penganiayaan ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sebab, hal serupa sempat dilakukan oleh pelaku di tempat yang lebih privat.
Baca Juga: Pria Aniaya Pacarnya di Lift Hotel Cengkareng, Kesal karena Tak Diajak Selfie
"Tapi saat ini, yang bersama-sama, berani melakukan di tempat umum, dikarenakan pasca peristiwa sebelumnya, korban tidak berani untuk melaporkan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada para korban tindak kekerasan agar berani melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengalami kejadian serupa. Terlebih, dalam kasus ini, korban mengalami tekanan psikis yang berdampak cukup panjang.
"Jadi, ini yang perlu kami sampaikan. Untuk setiap korban yang saat ini tidak bersuara untuk berani melaporkan, kemudian menerima kekerasan, jangan sungkan atau ragu melaporkan kepada kami," imbau dia.
Sebelumnya, pria berinisial MBA (20) telah diamankan oleh polisi lantaran diduga menganiaya pacarnya sendiri berinisial A (20) di dalam lift Hotel Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/8/2024).
"Terlapor MBA sudah diamankan oleh rekan-rekan Polsek Cengkareng. Peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah lift itu sudah ditangani dengan sangat cepat oleh jajaran Polsek Cengkareng Polres Jakbar," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








