Fashion Stylish Wanda Hara Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

AKURAT.CO Fashion stylish, Wanda Hara akan segera diperiksa oleh polisi terkait dugaan penistaan agama setelah mengenakan cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Namun, sebelum memanggil Wanda, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memeriksa event organizer (EO) yang menyelenggarakan acara tersebut.
“Tahapannya EO dulu sebagai penyelenggara (diperiksa), manajemen gedung, setelah itu baru terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Meski begitu, Ade Ary belum memastikan kapan Wanda akan diperiksa. “Mungkin dalam beberapa minggu ke depan. Nanti kita update,” tambahnya.
Baca Juga: Azizah Salsha Buka Suara, Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pengajian Ustaz Hanan Attaki dan telah memeriksa empat saksi.
“Dari 4 saksi tersebut, 1 adalah pelapor, dan 3 saksi lainnya masih dalam proses identifikasi. EO penyelenggara kegiatan ini juga akan segera diklarifikasi,” jelas Ade Ary.
Sebelumnya, Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena mengenakan cadar, hijab, dan duduk di saf perempuan saat pengajian, padahal Wanda diketahui sebagai seorang pria. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Pelapor dalam perkara ini adalah advokat Muhammad Rizky Abdullah.
Baca Juga: Shin Tae-yong Minta PSSI Sediakan Pesawat Khusus untuk Lawatan Timnas Indonesia ke Arab Saudi
"Wanda Hara alias Irwansyah beserta koleganya telah kami laporkan secara resmi dan laporannya telah diterima," kata Rizky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024) malam.
Rizky menilai tindakan Wanda sebagai bentuk dugaan penistaan agama. "Menurut kajian kami, perbuatan Wanda Hara ini sudah masuk ke dalam delik pidana terkait dugaan penistaan agama," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










