Rudi Simamora Youtuber Asal Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

AKURAT.CO Seorang YouTuber asal Deli Serdang, Rudi Simamora, kembali terjerat kasus hukum terkait penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad di kanal YouTube miliknya.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan bahwa Rudi kini resmi berstatus tersangka. “Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menista agama,” ujar Gidion, seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul "Anak Batak Part 2" yang memicu kontroversi. Dalam video tersebut, Rudi melontarkan pernyataan menyinggung pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah, yang dinilai menghina sosok nabi umat Islam.
Unggahan itu memicu kemarahan masyarakat. Massa mendatangi rumah Rudi di Jalan Medan-Binjai Km 13, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (17/10/2024) malam, menuntut pertanggungjawaban atas kontennya.
Merasa terancam, Rudi segera meminta perlindungan melalui akun TikTok-nya. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian datang ke lokasi dan mengamankannya untuk menghindari tindakan anarkis dari warga.
Rudi kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kombes Gidion menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan niat memecah belah atau menciptakan konflik, tindakan Rudi dianggap sebagai bentuk penghinaan yang serius.
Ini bukan kali pertama Rudi terlibat kasus serupa. Pada November 2020, ia pernah ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dengan status tersangka yang kembali disandangnya, Rudi harus menghadapi proses hukum atas tindakannya, dan polisi masih mendalami motif di balik perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








