Rudi Simamora Youtuber Asal Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

AKURAT.CO Seorang YouTuber asal Deli Serdang, Rudi Simamora, kembali terjerat kasus hukum terkait penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad di kanal YouTube miliknya.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan bahwa Rudi kini resmi berstatus tersangka. “Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menista agama,” ujar Gidion, seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul "Anak Batak Part 2" yang memicu kontroversi. Dalam video tersebut, Rudi melontarkan pernyataan menyinggung pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah, yang dinilai menghina sosok nabi umat Islam.
Unggahan itu memicu kemarahan masyarakat. Massa mendatangi rumah Rudi di Jalan Medan-Binjai Km 13, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (17/10/2024) malam, menuntut pertanggungjawaban atas kontennya.
Merasa terancam, Rudi segera meminta perlindungan melalui akun TikTok-nya. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian datang ke lokasi dan mengamankannya untuk menghindari tindakan anarkis dari warga.
Rudi kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kombes Gidion menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan niat memecah belah atau menciptakan konflik, tindakan Rudi dianggap sebagai bentuk penghinaan yang serius.
Ini bukan kali pertama Rudi terlibat kasus serupa. Pada November 2020, ia pernah ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dengan status tersangka yang kembali disandangnya, Rudi harus menghadapi proses hukum atas tindakannya, dan polisi masih mendalami motif di balik perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








