Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cepat dugaan ketidakpatuhan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Farid Irfan Siddik, terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KPK pun berencana menyurati Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik, yang belum menyampaikan LHKPN sejak menjabat.
"Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8/2024).
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKP yang disampaikan Farid sejak 2022. Pahala menegaskan, yang bersangkutan harusnya wajib lapor.
Baca Juga: Suami Jelita Jeje Tak Patuh Soal LHKPN, KPK Pastikan Tindaklanjuti
"Tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya," kata Pahala.
KPK pun berpeluang melakukan klarifikasi terhadap Farid Irfan, Suami Jelita Jeje itu. Saat ini, kata Pahala, pihaknya sedang memeriksa LHKPN yang bersangkutan.
"Sedang ditelaah LHKPN-nya termasuk yang tahun sebelumnya. Kalau ada yang signifikan diklarifikasi," kata dia.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara ini tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Lebih lanjut, Pasal 21 dalam aturan tersebut menyebut penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban.
Mekanismenya komisi antirasuah bakal mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








