Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan

Oktaviani | 26 Agustus 2024, 13:27 WIB
Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cepat dugaan ketidakpatuhan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Farid Irfan Siddik, terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

KPK pun berencana menyurati Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik, yang belum menyampaikan LHKPN sejak menjabat.

"Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8/2024).

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKP yang disampaikan Farid sejak 2022. Pahala menegaskan, yang bersangkutan harusnya wajib lapor.

Baca Juga: Suami Jelita Jeje Tak Patuh Soal LHKPN, KPK Pastikan Tindaklanjuti

"Tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya," kata Pahala.

KPK pun berpeluang melakukan klarifikasi terhadap Farid Irfan, Suami Jelita Jeje itu. Saat ini, kata Pahala, pihaknya sedang memeriksa LHKPN yang bersangkutan.

"Sedang ditelaah LHKPN-nya termasuk yang tahun sebelumnya. Kalau ada yang signifikan diklarifikasi," kata dia.

Kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara ini tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.

Lebih lanjut, Pasal 21 dalam aturan tersebut menyebut penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban.

Mekanismenya komisi antirasuah bakal mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S