Komite Pemilih Indonesia: DPR Tidak Berwenang Mengevaluasi Putusan MK

AKURAT.CO Koordinator Komite Pemilih Indonesia, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang mengusulkan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusannya yang dianggap terlalu teknis.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudisial yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Uji materiil oleh MK bertujuan untuk memastikan UU yang dibuat oleh DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Ketika MK menyentuh aspek teknis dalam proses uji materiil, hal ini bisa dianggap melampaui kewenangan jika MK terlibat terlalu jauh dalam penafsiran yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah,” ungkap Sumampow dalam keterangan persnya, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Mulai Bicara Soal Pernikahan, Tahun Ini?
Namun, ia menambahkan, MK perlu menafsirkan UUD secara luas, yang kadang-kadang memerlukan penilaian atas aspek teknis tertentu untuk menentukan kesesuaian suatu UU dengan konstitusi.
Sumampow mengakui, UU yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sering kali menyimpan masalah dan tidak selalu sesuai dengan konstitusi, sehingga MK mungkin perlu menangani hal-hal teknis untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman implementasi yang jelas.
Lebih lanjut, Sumampow menekankan, Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan MK.
“Komisi II, atau bahkan DPR secara umum, tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga independen yang keputusannya bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Baca Juga: PDIP: 95 Persen Anies Maju di Pilkada Jabar, Didampingi Ono Surono
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kinerja atau putusan MK harus dilakukan sesuai dengan etika dan perilaku Hakim MK oleh MK sendiri jika ada laporan terkait.
Sumampow juga menyarankan, DPR dapat melakukan revisi terhadap UU yang sudah diuji oleh MK jika dianggap perlu, asalkan revisi tersebut tidak bertentangan dengan substansi atau norma putusan MK yang telah final dan mengikat.
“DPR dapat melakukan revisi UU, tetapi revisi tersebut harus sejalan dengan putusan MK yang telah final dan mengikat. Evaluasi terhadap MK sebagai lembaga, termasuk substansi putusan, tidak berada dalam kewenangan DPR,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








