Eksponen Aktivis 98 Melaporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Sejumlah eksponen Aktivis 98 melaporkan hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (4/9/2024) siang.
Juru bicara eksponen Aktivis 98, Antonius Danar, menyatakan, Kaesang adalah seorang anak muda yang merupakan aset bangsa, sehingga tidak seharusnya keberadaannya tidak diketahui.
"Apalagi Kaesang adalah ketua umum partai politik. Kami sungguh prihatin dengan hilangnya Kaesang," ujar Antonius setelah melapor ke Polda Metro Jaya.
Antonius menjelaskan, menghilangnya Kaesang sangat merugikan banyak pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Aura Kasih Senang Putrinya Bisa Bertemu Eryck Amaral
KPK berencana memanggil putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
"Kaesang tidak diketahui keberadaannya menyulitkan KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk mengurai soal gratifikasi. Di sisi lain, PSI juga dirugikan karena Ketua Umumnya tidak bisa menjalankan tugas-tugas kepartaian, padahal ini sudah menjelang Pilkada," ungkap Antonius.
Oleh karena itu, eksponen Aktivis 98 meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan Kaesang.
“Kami yakin Polri dengan kemampuan SDM, jaringan, dan perangkat yang dimiliki akan mampu menemukan Kaesang demi kepentingan semua pihak," tutup Antonius.
Baca Juga: LINK Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sebelumnya, telah beredar kabar mengenai hilangnya Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, setelah ramai diberitakan menggunakan jet pribadi saat mengantar istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat.
Dugaan gratifikasi muncul terkait penggunaan jet pribadi tersebut, dengan tarif yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, Kaesang juga disorot atas dugaan pembelian sejumlah tas mewah dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










