Kontroversi Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah: Klaim Rp300 Triliun Dipertanyakan

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi tata niaga timah terus berlanjut dengan sorotan besar pada klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang didakwakan kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan dakwaan, kerugian ini muncul dari pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Namun, dasar perhitungan kerugian negara tersebut menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
Eka Mulya Putra, Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), menyebutkan, penilaian terhadap nilai kerugian negara sebesar Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan, tidak sepenuhnya adil jika hanya dibebankan kepada para terdakwa.
Baca Juga: Viral Ada Penampakan! Nadia Vega Angkat Bicara Soal Rumahnya
Menurut Eka, kegiatan penambangan timah di Bangka Belitung (Babel) telah berlangsung sejak lama, jauh sebelum periode 2015-2022.
"Penambangan timah di Babel telah terjadi selama berabad-abad, sejak zaman Kerajaan Sriwijaya hingga kolonialisme, sehingga tidak adil jika beban kerugian ini hanya dibebankan kepada pihak yang baru terlibat dalam beberapa tahun terakhir," jelas Eka, Jumat (6/9/2024).
Dia juga menambahkan bahwa meskipun dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan perlu diatasi, tanggung jawab tidak dapat sepenuhnya diletakkan pada individu atau perusahaan yang saat ini menghadapi proses hukum.
Selain itu, Eka menyoroti keberadaan penambang rakyat yang beroperasi di wilayah IUP milik PT Timah.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak serta-merta bisa dianggap sebagai tindakan ilegal yang merugikan negara, terutama karena PT Timah telah berupaya melakukan kemitraan dengan para penambang rakyat melalui perjanjian kerja sama yang didasarkan pada prinsip saling menguntungkan.
Baca Juga: Oknum Larang Dokter dan Perawat Pakai Jilbab, Begini Hukum Mematuhinya
Tata Kelola yang Bermasalah
Dalam persidangan, saksi Agung Pratama, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, menyatakan bahwa penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah sudah terjadi jauh sebelum adanya kerja sama dengan smelter swasta.
Menurut Agung, upaya penertiban dan proses hukum terhadap penambang liar telah dilakukan secara berkala, tetapi hasilnya kurang efektif.
Sebagai solusi, PT Timah menggagas kerja sama dengan penambang rakyat melalui bentuk badan usaha seperti PT, CV, dan koperasi.
Penambang rakyat ini kemudian bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan dan surat perintah kerja dari PT Timah.
Terkait dengan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP), Agung menegaskan bahwa izin ini berasal dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang diberikan kepada smelter swasta sebagai mitra kerja PT Timah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kerja sama dengan smelter swasta memberikan keuntungan besar bagi PT Timah dan perekonomian lokal.
Ichwan Azwardi, Kepala Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, menyebutkan bahwa kerja sama ini berhasil meningkatkan pangsa pasar ekspor timah Indonesia dari 25 persen pada 2017 menjadi 90 persen pada 2019.
Namun, Ichwan juga mencatat, meskipun pangsa pasar ekspor meningkat, jumlah total hasil penambangan tidak berubah secara signifikan. Pada tahun 2017, ekspor logam timah Indonesia mencapai 80.000 ton, sementara pada 2019 turun sedikit menjadi 79.000 ton.
Program Reklamasi dan SHP
Ichwan juga membahas program SHP (Sisa Hasil Pengolahan) yang merupakan upaya PT Timah untuk mengambil sisa hasil dari bekas tambang.
Program ini tidak melibatkan penambangan baru, tetapi pasir timah dengan kadar rendah diolah melalui proses washing dengan biaya tambahan USD100-USD200 per ton untuk meningkatkan kualitas timah.
Saat ditanya mengenai program reklamasi bekas tambang, Ichwan menjelaskan bahwa reklamasi tidak bisa dilakukan secara langsung karena masih terdapat nilai keekonomian pada area bekas tambang tersebut.
Jika reklamasi dilakukan terlalu cepat, ada kekhawatiran bahwa masyarakat akan kembali membuka area tersebut untuk mendapatkan sisa timah yang belum diolah.
Baca Juga: Brisia Jodie Rilis Single Tak Ada Restu, Proses Panjang Usai Lepas dari Label
Dengan segala fakta yang terungkap, banyak pihak mulai meragukan keakuratan klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
Marshal Imar Pratama, Ketua Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, menilai bahwa inti permasalahan kasus ini terletak pada tata kelola pertimahan, bukan hanya tindakan para terdakwa.
Marshal menyebutkan bahwa masalah tata kelola pertambangan di Babel telah berlangsung sejak lama, dengan peralihan kewenangan yang terus berubah antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini mengakibatkan kebingungan bagi penambang rakyat dalam memperoleh izin, sehingga banyak yang akhirnya beroperasi secara ilegal.
Marshal menekankan bahwa solusi ke depan harus fokus pada perbaikan tata kelola dan regulasi yang lebih jelas, sehingga rakyat dapat menambang dengan tenang dan kerja sama dengan pihak swasta dapat berjalan dengan adil dan transparan.
"IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang dinantikan rakyat hingga kini masih belum jelas. Padahal, sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo sudah merencanakan hal ini, tetapi hingga sekarang belum terwujud," pungkas Marshal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










