Polri dan Otoritas Filipina Sepakat Buronan BNN Gregor Johann Haas Diadili di Indonesia

AKURAT.CO Buronan sekaligus mantan Wali Kota Bamban Filipina, Alice Guo, yang sempat diamankan di Polda Metro Jaya, kini telah dideportasi ke negaranya.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan Polri dan otoritas Filipina akan saling mendukung terkait penanganan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN), Gregor Johann Haas.
"Insha Allah kedua negara saling support satu sama lain. Selain itu yang paling penting Pemerintah Filipina sudah komit dan disampaikan langsung Ke Polri dan BNN," kata Krishna saat dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp9,62 Miliar ke BNN Jakarta
Dia menjelaskan, otoritas Filipina memahami bahwa Gregor merupakan buronan interpol dari Indonesia. Oleh karenanya, mereka mendukung agar Gregor mendapatkan peradilan di Indonesia.
"Gregor adalah buronan interpol Indonesia dan Filipina memahami itu. Mereka memberikan komitmen akan bersama-sama menanggulangi masalah kejahatan internasional termasuk mendukung agar Gregor mendapatkan peradilan di Indonesia," tukas dia.
Selain itu, Krishna menjelaskan bahwa Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia. Pasalnya, Gregor bukan WNI sehingga masih membutuhkan pengurusan dokumen.
"Gregor bukan WNI, jadi tidak bisa seperti Alice yang langsung deportasi ke Filipina. Jadi butuh proses dokumen dan lain-lain," tukas dia.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bamban Filipina, Alice Guo, dipulangkan ke negara asalnya setelah sempat diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Alice tampak keluar dengan menggunakan kaos berwarna belang merah-putih, mengenakan masker hitam dan berkacamata. Meski begitu, tak banyak yang dia katakan saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Alice hanya mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, ketika ingin menuju mobil yang sudah terparkir di depan gedung. "Thank you Abangku," kata Alice sambil menyalami Krishna yang disambut tawa Krishna, Kamis (5/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









