Mahfud MD: Pembentukan UU di Indonesia Semakin Konservatif dan Menguntungkan Sepihak

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menilai, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini cenderung konservatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Jika penguasa menghendaki, undang-undang bisa dibahas hari ini, sore disahkan, dan besok sudah berlaku. Tapi jika tidak, undang-undang bisa bertahun-tahun tidak dibahas,” ujar Mahfud dalam Kuliah Perdana tahun 2024 Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Mahfud, kondisi ini mengakibatkan pelemahan lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum.
Baca Juga: Pleno DPP AMPI Ricuh, Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Umum Diajukan
"Semua lembaga dikoptasi, sehingga terjadi degradasi terhadap negara hukum," tambah Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam paparannya, Mahfud membahas ketahanan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Salah satu penyebab melemahnya negara hukum, menurutnya, adalah berkembangnya oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.
“Kini muncul oligarki, dimana negara dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal. Ada juga yang menyebut Indonesia sebagai negara kleptokrasi—negara penuh korupsi, negara para pencuri,” lanjut Mahfud.
Baca Juga: Paslon Pilkada 2024 Manfaatkan CFD Bertemu Warga, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye Dini
Mahfud memperingatkan, jika oligarki dan kleptokrasi terus berkembang, hal ini dapat melemahkan fondasi negara hukum.
Oleh karena itu, ia menekankan peran penting akademisi dan profesional hukum dalam menjaga dan menegakkan hukum serta konstitusi.
“Tugas akademisi dan profesional hukum adalah menjaga negara hukum selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku. Penegak hukum harus menjunjung tinggi etika profesi, serta menolak kolusi dan manipulasi,” pungkas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









