Mahfud MD: Pembentukan UU di Indonesia Semakin Konservatif dan Menguntungkan Sepihak

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menilai, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini cenderung konservatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Jika penguasa menghendaki, undang-undang bisa dibahas hari ini, sore disahkan, dan besok sudah berlaku. Tapi jika tidak, undang-undang bisa bertahun-tahun tidak dibahas,” ujar Mahfud dalam Kuliah Perdana tahun 2024 Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Mahfud, kondisi ini mengakibatkan pelemahan lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum.
Baca Juga: Pleno DPP AMPI Ricuh, Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Umum Diajukan
"Semua lembaga dikoptasi, sehingga terjadi degradasi terhadap negara hukum," tambah Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam paparannya, Mahfud membahas ketahanan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Salah satu penyebab melemahnya negara hukum, menurutnya, adalah berkembangnya oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.
“Kini muncul oligarki, dimana negara dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal. Ada juga yang menyebut Indonesia sebagai negara kleptokrasi—negara penuh korupsi, negara para pencuri,” lanjut Mahfud.
Baca Juga: Paslon Pilkada 2024 Manfaatkan CFD Bertemu Warga, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye Dini
Mahfud memperingatkan, jika oligarki dan kleptokrasi terus berkembang, hal ini dapat melemahkan fondasi negara hukum.
Oleh karena itu, ia menekankan peran penting akademisi dan profesional hukum dalam menjaga dan menegakkan hukum serta konstitusi.
“Tugas akademisi dan profesional hukum adalah menjaga negara hukum selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku. Penegak hukum harus menjunjung tinggi etika profesi, serta menolak kolusi dan manipulasi,” pungkas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







