IKADIN Bahas Masalah Penagihan Piutang Negara: Kritik Kuat Terhadap Kebijakan Pemerintah

AKURAT.CO Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melanjutkan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Mengungkap Misteri Piutang Negara melalui Pendekatan Multidimensi" di Hotel Morrissey, Menteng, Jakarta. FGD ini sekaligus menutup rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., membagikan pengalamannya terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menyoroti banyak ketentuan mengenai piutang negara dan pemberian BLBI yang bermasalah. “Banyak aset yang sudah diserahkan sebagai jaminan, tetapi tidak dihitung untuk mengurangi utang,” jelas Maqdir, Kamis (19/9/2024).
Maqdir juga mengkritik penerapan hukum yang cenderung tebang pilih dalam penegakan hak dan kewajiban pemerintah.
Baca Juga: Ingin Cepat Benahi Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Target Menang Satu Putaran
“Meskipun hukum terkadang tidak adil, tetapi tetap harus ditaati. Di satu sisi, masyarakat dituntut patuh pada hukum, namun di sisi lain, pemerintah sering mengabaikan kewajibannya terhadap hak warga negaranya,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah sering kali tidak melunasi kewajiban yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H., M.S., turut menggarisbawahi pentingnya patuhnya pemerintah terhadap asas-asas hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Rafael menilai, penggunaan instrumen hukum publik untuk menagih utang merupakan bentuk kesewenang-wenangan. “Penilaian terhadap pelanggaran perjanjian seharusnya menjadi domain pengadilan, bukan pemerintah,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H., mengkritik ketidakrelevanan Perppu No. 49 Tahun 1960 (Perppu 49/1960) yang digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan surat utang.
Baca Juga: Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Apartemen Modernland Sempat Ditinggal Terkunci Sendirian
Menurutnya, peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum keuangan negara.
"Perlu ada pembaruan tata kelola piutang negara sesuai jenis piutangnya. Jika bersumber dari perjanjian, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum perdata,” ucap Dian.
Ia juga menyoroti masalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 (PP 28/2022), yang menurutnya tidak menjalankan prosedur sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengkritik keras materi dalam PP 28/2022.
Menurutnya, peraturan tersebut memberikan kewenangan sepihak kepada pemerintah untuk menagih utang tanpa bisa disanggah oleh debitur, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Arsil juga menilai, penggunaan surat paksa sebagai instrumen eksekusi hanya bisa diterbitkan dengan kesepakatan debitur, bukan secara sepihak oleh pemerintah.
"Ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., juga menyoroti pelanggaran prinsip due process of law dalam penerapan Perppu 49/1960.
“PUPN sebagai bagian dari eksekutif seharusnya tidak berperan sebagai lembaga yudisial yang menerbitkan produk seperti putusan hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan upaya hukum yang diatur dalam PP 28/2022 bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga: Ramai Berita Fufufafa Menghina Nabi Muhammad, Apa Hukum Menghina Nabi Muhammad?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kebahagiaan manusia sebagai tolok ukur dalam pembuatan dan penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus goal-oriented, yakni mencapai tujuan yang menyejahterakan masyarakat.
“Jika hukum dan pelaksanaannya justru membawa kesengsaraan, maka hukum tersebut tidak seharusnya diterapkan,” katanya.
Suteki juga mengingatkan pentingnya keberimbangan dalam komposisi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan melibatkan advokat atau perwakilan rakyat untuk mencegah penyelesaian yang otoriter.
Dalam analoginya, Suteki menyamakan tindakan pemerintah dalam menagih utang dengan tindakan debt collector yang tidak diawasi.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dana CSR BI dan OJK Digunakan Tak Sesuai Peruntukannya
"Kesalahan pemerintah dalam hal ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa menjadi sumber masalah di masa depan,” tutup Suteki.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip restorative justice, di mana debitur yang tidak mampu membayar dapat diberikan pengampunan, bukan terus ditagih ketika sudah tidak memiliki kemampuan finansial.
Kegiatan FGD ini menutup rangkaian IKADIN Legal Update yang fokus pada hukum piutang negara dan berlangsung pada tanggal 10, 11, 17, dan 18 September 2024 di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









