Hardjuno Wiwoho: Penghargaan untuk Petugas Perbatasan dan Reformasi Hukum BLBI

AKURAT.CO Pengamat hukum dan pegiat anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi tinggi kepada petugas perbatasan di PLBN Entikong yang berhasil menggagalkan upaya Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Group, untuk melarikan diri ke Malaysia.
Sinivasan, obligor BLBI yang memiliki utang besar kepada negara, berada di bawah pencegahan yang diberlakukan Satgas BLBI.
“Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi. Negara harus memberi penghargaan besar karena mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mencegah Marimutu Sinivasan melanggar pencegahan yang diterapkan. Ini adalah upaya nyata dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara tetap diawasi,” ujar Hardjuno di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Namun, di balik apresiasinya, Hardjuno menyampaikan kritik tajam terhadap pendekatan hukum yang diterapkan dalam kasus ini. Marimutu Sinivasan, yang memiliki utang Rp29 triliun, hanya dimintai pertanggungjawaban secara perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Segera Rilis! Ini Daftar iPhone dan iPad yang Bisa Update ke iOS 18
“Kasus ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Obligasi sebesar Rp29 triliun hanya dihadapkan pada kasus perdata, sementara pelaku pencurian kecil atau kesalahan perpajakan yang nilainya jauh lebih kecil bisa langsung dijatuhi hukuman pidana,” tegasnya.
Sebagai mantan Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno menilai, ketidakadilan ini harus segera ditangani. Menurutnya, pendekatan hukum progresif yang lebih tegas harus diterapkan dalam kasus BLBI, mengingat besarnya dampak kerugian negara.
“Secara doktrin hukum, utang seperti yang dialami Marimutu mungkin bisa dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, BLBI bukan kasus biasa. Nilai utang Rp29 triliun tentu bukan jumlah yang bisa dianggap remeh,” terangnya.
Upaya Marimutu untuk melarikan diri, lanjut Hardjuno, menunjukkan adanya indikasi niat menghindari kewajiban. Hal ini seharusnya cukup untuk menerapkan pendekatan hukum yang lebih keras demi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: KIM Plus Tetap Solid Meski Ada Dinamika Soal Ketua Tim Sukses RK-Suswono
Menurut Hardjuno, kasus ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang merugikan negara.
Ia menekankan, sistem hukum Indonesia perlu diperkuat agar kasus-kasus besar seperti BLBI dapat ditangani dengan lebih adil dan proporsional.
“Ketidakmampuan sistem hukum untuk bertindak tegas terhadap obligor besar tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kita tidak bisa membiarkan obligor-obligor besar terus berlindung di balik status perdata sementara kewajiban mereka sangat besar,” ujar Hardjuno.
Hardjuno menegaskan pentingnya mengkaji ulang pendekatan perdata dalam kasus-kasus besar seperti BLBI dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih keras, termasuk sanksi pidana bagi obligor yang berusaha menghindari tanggung jawab.
Baca Juga: Bawaslu Waspadai Potensi Manipulasi Suara di Daerah dengan Kotak Kosong
“Dalam kasus BLBI, di mana kerugian negara begitu besar, hukum progresif harus diterapkan. Ini bukan hanya soal menagih utang, tetapi juga soal menjaga keadilan dan integritas sistem hukum. Negara tidak boleh membiarkan obligor besar yang merugikan rakyat bebas begitu saja,” pungkas Hardjuno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









