Jubir Kaesang Soal Harga Tiket Jet Pribadi Rp90 Juta: Hanya Taksiran Sementara

AKURAT.CO Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, buka suara soal beredarnya kabar bahwa biaya pesawat jet yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS) mencapai Rp 90 juta per orang.
Francine mengatakan, kedatangan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu sejatinya ditujukan untuk menjelaskan sekaligus berkonsultasi soal kepergiannya ke Amerika.
"Kedatangan Mas Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan mohon arahan apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi," kata Franchine kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Saat di KPK, Kaesang juga sudah diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi. Di mana, salah satu poin yang harus diisi yaitu soal perkiraan biaya penerbangan.
Baca Juga: Jubir Kaesang Pangarep: Informasi Penggunaan Jet Pribadi Sudah Diserahkan ke KPK
"Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi Pejabat Negara. Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalah harga/nilai/taksiran," ucapnya.
Dia mengatakan, sejatinya pihaknya tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan Kaesang. Namun, setelah melalui diskusi dengan petugas KPK, akhirnya disepakati bahwa biaya penerbangan tersebut diperkirakan Rp 90 juta.
"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ujarnya.
Dia menegaskan, angka Rp 90 juta tersebut hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Terutama bila perjalanan Kaesang diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi.
"Seperti disampaikan Mas Kaesang, kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu saja kami siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK," ucapnya.
Kendati begitu, atas analisa hukum yang telah dipelajari, dia meyakini penerbangan Kaesang ke Amerika yang menumpang pesawat milik teman bukanlah gratifikasi.
"Kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








