Jaksa Hadirkan 11 Saksi Terkait Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Azis Syamsudin

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menghadirkan 11 orang saksi, dalam sidang lanjutan dugaan pungli di Rutan KPK. Salah satu saksinya, adalah eks Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.
"Hari ini (23/9/2024), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK, Martopo Budi Santoso, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Diperiksa Terkait Fasilitas dan Dugaan Pemberian Uang
Selain Azis, JPU juga menghadirkan, Yoory Cornelis, Nurhadi, Edy Rahmat, Emirsyah Satar, dan Adi Jumal Widodo. Juga Sahat Tua P Simandjuntak, Ferdi Yuman, Arum Indri, Surisma Dewi, dan Apeiah Nur. Mereka merupakan terpidana kasus korupsi yang ditahan di rutan KPK.
Diketahui, 15 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka didakwa mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. Adapun salah satunya fasilitasnya yakni, bisa menggunakan handphone maupun powerbank. Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









