Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Hotel Grand Kemang

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait penyerangan dan pembubaran paksa acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Mapolda Metro Jaya, pada Minggu (29/9/2024).
“Dari hasil pendalaman, ada dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang,” kata Wira kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihaknya, bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengamankan lima orang, tetapi tiga di antaranya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Yang tiga masih kita dalami, dan tentunya akan kita telusuri lebih lanjut terhadap pelaku lain,” ungkapnya.
Wira belum mengungkapkan identitas kedua tersangka.
Namun, ia menegaskan, tersangka yang terlibat dalam pengrusakan dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun 6 bulan, serta pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, pelaku penganiayaan dapat dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Juga: Teknologi Pintar dan Ramah Lingkungan Jadi Sorotan di Pameran China-ASEAN
Sebelumnya, diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di Hotel Grand Kemang dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.
Pada awalnya, polisi fokus pada pengamanan aksi unjuk rasa (unras) di depan hotel, yang berlangsung lancar tanpa masalah.
Namun, saat unras berlangsung, polisi menerima informasi tentang sekelompok orang tak dikenal yang masuk melalui pintu belakang Grand Kemang.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian segera mengecek dan mengamankan lokasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







