Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Masuk Perilaku Etik yang Jadi Pidana

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, merupakan perilaku kode etik yang telah menjadi pidana.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan… karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Bahkan, dia mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nantinya, hasil koordinasi akan menjadi bahan dalam klarifikasi Alexander dan sejumlah pihak lainnya yang akan diperiksa.
Baca Juga: Ada Perjalanan Dinas, Alexander Marwata Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan
"Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, meminta jadwal pemeriksaan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di Polda Metro Jaya ditunda.
Sedianya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alexander pada hari ini, Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.
"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Dia menjelaskan, Alex meminta penundaan pemeriksaan lantaran sedang dalam perjalanan dinas luar. Oleh karenanya, Alex meminta pemeriksaan ditunda pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.
"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa 15 Oktober 2024," ungkap dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







