KPK Tegaskan Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi
Oktaviani | 11 Oktober 2024, 18:51 WIB

AKURAT.CO Penanganan pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, dalam penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat (11/10/2024).
"Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Didik mencontohkan, peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas).
Dalam empat tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan korupsi.
Hingga September 2024, tercatat 3.067 laporan masuk, di mana 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK.
Didik juga menekankan pentingnya respons cepat dari APH, pemda dan APIP di Kabupaten Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat.
Sebagai langkah nyata sinergi, penandatanganan nota kesepahaman antara APH, pemda dan APIP di Kabupaten Jombang diharapkan dapat memperkuat koordinasi secara intensif.
Dengan fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan.
"Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing," tambah Didik.
Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyambut baik koordinasi dengan KPK ini.
"Sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan," katanya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar; Kapolres Jombang, Eko Bagus Riyadi; Komandan Kodim 0814 Jombang; serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Di kesempatan terpisah, Didik mengingatkan peran penting anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia menyoroti pentingnya sinergi DPRD dengan pemda dan APH, khususnya dalam kaitan pokok pikiran (pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.
"Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," jelas Didik.
Ia menambahkan bahwa KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi.
Dan mendorong pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area, termasuk perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang/jasa.
"DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif," tandas Didik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







