Perkembangan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, 18 Anak Asuh Dipindahkan

AKURAT.CO Polisi telah mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur yang berlokasi di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa 18 anak asuh di bawah naungan yayasan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman, dengan 13 di antaranya dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
"Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut, total ada 18. Sebanyak 13 anak telah diselamatkan bersama-sama dan dipindahkan dari lokasi kejadian di panti asuhan dengan bantuan Polres Metro Tangkot, Pemkot, dan Kodim ke Dinsos," ujar Ade Ary kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).
Baca Juga: Gemala Titip Aspirasi Gen Z Jakarta untuk Pramono-Rano
Selain itu, tiga anak asuh lainnya diserahkan kepada relawan, sedangkan satu balita dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan satu anak lainnya dikembalikan ke keluarganya.
“Tiga anak asuh lainnya ada di relawan, karena yayasan atau panti ini mendapatkan dukungan kegiatan operasional dari para donatur,” tambahnya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk memanfaatkan posko pengaduan.
"Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kelompok rentan, di mana anak-anak termasuk bagian dari kelompok tersebut bersama dengan ibu hamil dan orang tua," ungkapnya.
Baca Juga: Perusakan Baliho RIDO Makin Marak, Tim Hukum Minta Bawaslu Gercep Lakukan Investigasi
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu Sudirman (49) selaku pemilik yayasan, Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) yang bertindak sebagai pengurus panti asuhan.
Sudirman dan Yusuf telah ditahan oleh pihak berwenang, sementara Yandi masih dalam proses pencarian oleh kepolisian.
"Kami telah menyebarkan surat permohonan pencarian untuk Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas perbuatan cabul terhadap anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








