Perkembangan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, 18 Anak Asuh Dipindahkan

AKURAT.CO Polisi telah mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur yang berlokasi di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa 18 anak asuh di bawah naungan yayasan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman, dengan 13 di antaranya dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
"Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut, total ada 18. Sebanyak 13 anak telah diselamatkan bersama-sama dan dipindahkan dari lokasi kejadian di panti asuhan dengan bantuan Polres Metro Tangkot, Pemkot, dan Kodim ke Dinsos," ujar Ade Ary kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).
Baca Juga: Gemala Titip Aspirasi Gen Z Jakarta untuk Pramono-Rano
Selain itu, tiga anak asuh lainnya diserahkan kepada relawan, sedangkan satu balita dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan satu anak lainnya dikembalikan ke keluarganya.
“Tiga anak asuh lainnya ada di relawan, karena yayasan atau panti ini mendapatkan dukungan kegiatan operasional dari para donatur,” tambahnya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk memanfaatkan posko pengaduan.
"Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kelompok rentan, di mana anak-anak termasuk bagian dari kelompok tersebut bersama dengan ibu hamil dan orang tua," ungkapnya.
Baca Juga: Perusakan Baliho RIDO Makin Marak, Tim Hukum Minta Bawaslu Gercep Lakukan Investigasi
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu Sudirman (49) selaku pemilik yayasan, Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) yang bertindak sebagai pengurus panti asuhan.
Sudirman dan Yusuf telah ditahan oleh pihak berwenang, sementara Yandi masih dalam proses pencarian oleh kepolisian.
"Kami telah menyebarkan surat permohonan pencarian untuk Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas perbuatan cabul terhadap anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









