Akurat
Pemprov Sumsel

Laura Meizani Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Bagaimana Hasilnya?

Dwana Muhfaqdilla | 16 Oktober 2024, 15:25 WIB
Laura Meizani Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Bagaimana Hasilnya?

 
AKURAT.CO Laura Meizani alias Lolly (16), anak Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kejiwaan terkait dugaan pelecehan dan aborsi dengan terlapor Vadel Badjideh.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).
 
"Tim penyelidik telah bersurat terhadap UPTP3A di Kota Madya Jakarta Selatan untuk meminta assesmen psikologi terhadap anak dari pelapor saudari NM," kata Ade Ary.
 
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan, pemeriksaan merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, bahkan sebelumnya Laura juga sempat melakukan pemeriksaan darah hingga visum. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. 
 
"Ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang dilakukan penyelidik karena proses penyelidikan, penyidikan, itu harus membuat terang peristiwa dan itu dilakukan secara cermat, hati-hati dan juga berbasis ilmiah atau scientific crime investigation dengan melibatkan beberapa ahli," tukas dia.
 
Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister pada nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
 
Berdasarkan laporan polisi, Vadel alias VAB diduga telah mencabuli Laura hingga hamil. Bahkan, Vadel juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi, peristiwa ini terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
 
 
Pelaporan ini pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. 
 
"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.