Bawaslu Wanti-wanti Jajaran Sebelum Panggil Terduga Pelanggar Pilkada, Harus Kantongi Bukti Kuat

AKURAT.CO Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 harus disertai bukti-bukti yang kuat.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia mengingatkan jajaran di seluruh tingkatan untuk berhati-hati ketika memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.
"Jika ingin memanggil terduga pelaku pelanggaran maka harus didasari dengan bukti yang kuat. Jajaran pengawas harus melakukan penelurusan serta pendalaman dari informasi awal. Lakukan dengan teliti," jelas Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu berharap, ketika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain, maka kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu harus intens melakukan diskusi dengan Bawaslu.
Baca Juga: FA Resmi Pilih Thomas Tuchel Latih Timnas Inggris, Mulai Aktif 1 Januari
"Ketiga lembaga harus rajin membangun komunikasi dan koordinasi agar memiliki cara pandang yang sama dalam menghadapi sebuah kasus," kata Puadi.
"Bekali dengan pengetahuan supaya memudahkan dalam menegakkan keadilan pemilihan. Nantinya ketika ada masalah sudah tahu hal apa yang boleh dan harus dilakukan," tambahnya.
Lebih lanjut, Puadi menuturkan, kehadiran jaksa dan polisi dalam Sentra Gakkumdu dapat menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan.
Kewenangan Bawaslu terbatas dalam upaya menggali informasi sebuah kasus.
"Lembaga dalam Sentra Gakkumdu saling menguatkan. Ketiganya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim pemilihan yang harmonis. Semoga semua proses berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.
Baca Juga: Ormas Madas Nusantara Siap Menangkan Pasangan Pramono-Rano
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








