Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Wanti-wanti Jajaran Sebelum Panggil Terduga Pelanggar Pilkada, Harus Kantongi Bukti Kuat

Citra Puspitaningrum | 16 Oktober 2024, 16:19 WIB
Bawaslu Wanti-wanti Jajaran Sebelum Panggil Terduga Pelanggar Pilkada, Harus Kantongi Bukti Kuat

AKURAT.CO Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 harus disertai bukti-bukti yang kuat.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dia mengingatkan jajaran di seluruh tingkatan untuk berhati-hati ketika memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.

"Jika ingin memanggil terduga pelaku pelanggaran maka harus didasari dengan bukti yang kuat. Jajaran pengawas harus melakukan penelurusan serta pendalaman dari informasi awal. Lakukan dengan teliti," jelas Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu berharap, ketika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain, maka kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu harus intens melakukan diskusi dengan Bawaslu.

Baca Juga: FA Resmi Pilih Thomas Tuchel Latih Timnas Inggris, Mulai Aktif 1 Januari

"Ketiga lembaga harus rajin membangun komunikasi dan koordinasi agar memiliki cara pandang yang sama dalam menghadapi sebuah kasus," kata Puadi.

"Bekali dengan pengetahuan supaya memudahkan dalam menegakkan keadilan pemilihan. Nantinya ketika ada masalah sudah tahu hal apa yang boleh dan harus dilakukan," tambahnya.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan, kehadiran jaksa dan polisi dalam Sentra Gakkumdu dapat menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan.

Kewenangan Bawaslu terbatas dalam upaya menggali informasi sebuah kasus.

"Lembaga dalam Sentra Gakkumdu saling menguatkan. Ketiganya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim pemilihan yang harmonis. Semoga semua proses berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.

Baca Juga: Ormas Madas Nusantara Siap Menangkan Pasangan Pramono-Rano

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.