Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Lampung

AKURAT.CO Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 100 ribu benih bening lobster (BBL) di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kasus ini terungkap setelah petugas memberhentikan sebuah mobil yang membawa 20 boks berisi BBL pada Sabtu (12/10/2024).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles, menyatakan, modus operandi pelaku adalah menggunakan sistem tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seorang inisial T.
"T memerintahkan B melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya," jelas Charles dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: Iga Swiatek Resmi Rekrut Eks Pelatih Naomi Osaka, Bersiap untuk Final WTA Bulan Depan
Proses take over barang dilakukan beberapa kali hingga benih bening lobster tersebut berpindah kuasa ke tangan yang ditentukan oleh T.
Berdasarkan pengakuan B, benih tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan dikemas dalam kondisi basah untuk kemudian dikirim ke luar negeri.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu tersangka, B, yang berperan sebagai pengantar BBL tanpa dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini meliputi 100 ribu benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 kotak styrofoam, dan satu ponsel merek Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp25 miliar yang didapat dari penjualan 100 ribu BBL tersebut jika dijual di pasar gelap.
"Dengan menyita 100 ribu benih bening lobster ini, Ditpolairud telah menyelamatkan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” ujar Charles.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










