Perpres Transisi Segera Rampung, Kementerian Hukum dan HAM Akan Dipecah Jadi Tiga Entitas Baru

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, peraturan presiden (perpres) transisi yang akan mengatur jumlah direktorat jenderal di masing-masing kementerian diperkirakan selesai paling lambat pada Selasa (22/10/2024).
"Perpres ini mungkin akan selesai malam ini atau paling lambat besok," ujar Supratman seusai menghadiri acara penyambutan para menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Peraturan tersebut akan menjadi dasar pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian terpisah, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, Perpaduan Keseimbangan Politik dan Profesionalisme
Supratman menjelaskan, tim transisi di Kementerian Hukum dan HAM telah menyelaraskan seluruh peraturan terkait yang menyangkut perubahan struktur ini.
Kementerian HAM nantinya akan terdiri dari dua direktorat jenderal, sementara Kementerian Hukum akan dikurangi dari enam menjadi tiga direktorat: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, serta Perundang-Undangan.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memiliki tujuh eselon I, yang terdiri dari direktorat jenderal, sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, serta tiga staf ahli.
Supratman menegaskan, proses transisi terkait alih status pegawai, sarana, dan prasarana di Kementerian Hukum dan HAM diproyeksikan rampung pada Juni 2025.
Baca Juga: Optimistis Hadapi Debat Kedua, Kun Wardana Sampaikan Program dengan Bahasa Lebih Sederhana
"Pemecahan kementerian ini adalah bagian dari kebijakan presiden yang bertujuan memperjelas fungsi, tugas, dan program agar lebih terarah," kata Supratman.
Dalam 100 hari ke depan, Supratman berkomitmen untuk fokus pada pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan bagi Kementerian Hukum dan HAM yang tengah dalam masa transisi ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









