Perpres Transisi Segera Rampung, Kementerian Hukum dan HAM Akan Dipecah Jadi Tiga Entitas Baru

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, peraturan presiden (perpres) transisi yang akan mengatur jumlah direktorat jenderal di masing-masing kementerian diperkirakan selesai paling lambat pada Selasa (22/10/2024).
"Perpres ini mungkin akan selesai malam ini atau paling lambat besok," ujar Supratman seusai menghadiri acara penyambutan para menteri dan wakil menteri kabinet baru di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Peraturan tersebut akan menjadi dasar pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian terpisah, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, Perpaduan Keseimbangan Politik dan Profesionalisme
Supratman menjelaskan, tim transisi di Kementerian Hukum dan HAM telah menyelaraskan seluruh peraturan terkait yang menyangkut perubahan struktur ini.
Kementerian HAM nantinya akan terdiri dari dua direktorat jenderal, sementara Kementerian Hukum akan dikurangi dari enam menjadi tiga direktorat: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, serta Perundang-Undangan.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memiliki tujuh eselon I, yang terdiri dari direktorat jenderal, sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, serta tiga staf ahli.
Supratman menegaskan, proses transisi terkait alih status pegawai, sarana, dan prasarana di Kementerian Hukum dan HAM diproyeksikan rampung pada Juni 2025.
Baca Juga: Optimistis Hadapi Debat Kedua, Kun Wardana Sampaikan Program dengan Bahasa Lebih Sederhana
"Pemecahan kementerian ini adalah bagian dari kebijakan presiden yang bertujuan memperjelas fungsi, tugas, dan program agar lebih terarah," kata Supratman.
Dalam 100 hari ke depan, Supratman berkomitmen untuk fokus pada pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan bagi Kementerian Hukum dan HAM yang tengah dalam masa transisi ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










