Akurat
Pemprov Sumsel

Kawal Vonis MA, Kejagung Pastikan Eksekusi Santoso Halim Soal Kasus Mafia Tanah

Oktaviani | 22 Oktober 2024, 14:05 WIB
Kawal Vonis MA, Kejagung Pastikan Eksekusi Santoso Halim Soal Kasus Mafia Tanah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengeksekusi terdakwa kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim, menyusul belum terlaksananya eksekusi atas putusan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya tengah berupaya memanggil Santoso Halim.

Baca Juga: Pengadilan DKI Jakarta Dituding Salah Eksekusi, Mafia Tanah Rugikan Pemilik Sah di Cikini

"Jaksa Eksekutor sedang berupaya dengan memanggil yang bersangkutan secara patut," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, yang dikutip Selasa (22/10/2024).

Selanjutnya, Harli menyerahkan sepenuhnya eksekusi itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Bisa dikonfirmasi ke KN Selatan ya," kata Harli.

Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S