Majelis Hakim Pertanyakan Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun, JPU: Kami akan Kaji Keterangan Ahli

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan penjelasan ketika Majelis Hakim mempertanyakan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.
Pertanyaan ini muncul saat sidang dengan saksi Reza Ardiansyah, Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memberikan kesaksian terkait terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Reza menjelaskan, PT RBT melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan reklamasi dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak serta pemerintah daerah.
"Program reklamasi berkelanjutan ini adalah kerjasama multi-pihak. Kami mengajak LSM Telapak dan pemerintah daerah di bidang pertanian serta perkebunan," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: 5 Tips Menjadi Mahasiswa Farmasi Agar Cepat Lulus
Di tengah penjelasan Reza, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah kesaksian yang diberikan Reza terkait dengan dakwaan yang ada.
Hakim menanyakan apakah kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun, yang terkait dengan dugaan korupsi ini, mencakup area di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
"Penuntut Umum, kerugian lingkungan yang disebut Rp271 triliun itu, apakah termasuk dalam IUP RBT?" tanya Hakim.
Majelis Hakim juga meminta penjelasan mengenai hitungan kerugian tersebut dan apakah termasuk kerusakan di wilayah IUP milik PT RBT.
"Bagaimana perhitungan ini? Apakah mencakup keseluruhan IUP atau hanya IUP PT RBT?" lanjutnya.
Baca Juga: Link Petisi Tuntut Pengembalian Uang Donasi Agus Salim, Klik di Sini!
Saat pertanyaan ini diajukan, JPU sempat terdiam dan tidak langsung menjawab.
"Perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya. Nanti ahli akan menjelaskan lebih lanjut," jawab JPU akhirnya.
Penasihat Hukum para terdakwa juga merespons, menekankan bahwa keterangan ahli terkait kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
"Kami akan menguji keterangan ahli tersebut, karena dalam dakwaan disebutkan adanya IUP dan non-IUP," jelas Penasihat Hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








