Majelis Hakim Pertanyakan Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun, JPU: Kami akan Kaji Keterangan Ahli

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat memberikan penjelasan ketika Majelis Hakim mempertanyakan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.
Pertanyaan ini muncul saat sidang dengan saksi Reza Ardiansyah, Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memberikan kesaksian terkait terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Reza menjelaskan, PT RBT melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan reklamasi dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak serta pemerintah daerah.
"Program reklamasi berkelanjutan ini adalah kerjasama multi-pihak. Kami mengajak LSM Telapak dan pemerintah daerah di bidang pertanian serta perkebunan," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: 5 Tips Menjadi Mahasiswa Farmasi Agar Cepat Lulus
Di tengah penjelasan Reza, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah kesaksian yang diberikan Reza terkait dengan dakwaan yang ada.
Hakim menanyakan apakah kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun, yang terkait dengan dugaan korupsi ini, mencakup area di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
"Penuntut Umum, kerugian lingkungan yang disebut Rp271 triliun itu, apakah termasuk dalam IUP RBT?" tanya Hakim.
Majelis Hakim juga meminta penjelasan mengenai hitungan kerugian tersebut dan apakah termasuk kerusakan di wilayah IUP milik PT RBT.
"Bagaimana perhitungan ini? Apakah mencakup keseluruhan IUP atau hanya IUP PT RBT?" lanjutnya.
Baca Juga: Link Petisi Tuntut Pengembalian Uang Donasi Agus Salim, Klik di Sini!
Saat pertanyaan ini diajukan, JPU sempat terdiam dan tidak langsung menjawab.
"Perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya. Nanti ahli akan menjelaskan lebih lanjut," jawab JPU akhirnya.
Penasihat Hukum para terdakwa juga merespons, menekankan bahwa keterangan ahli terkait kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
"Kami akan menguji keterangan ahli tersebut, karena dalam dakwaan disebutkan adanya IUP dan non-IUP," jelas Penasihat Hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









