Pengusutan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Berlanjut, IPW dan TPDI Apresiasi KPK

AKURAT.CO Meskipun Sunarto telah ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung pada Tahun Anggaran 2022-2023 sebesar Rp138 miliar.
Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan pekan depan.
“Kami mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip equality before the law, termasuk dalam pemeriksaan Ketua Mahkamah Agung. Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi komitmen KPK,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH, dan Koordinator TPDI Petrus Selestinus, SH, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024), saat mendatangi Gedung KPK.
Baca Juga: Ratusan Kia Muda Se-Eks Karesidenan Kedu Siap Menangkan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Sugeng menyampaikan, KPK juga akan memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung, terkait peran mereka dalam dugaan korupsi.
Uang sebesar Rp138 miliar diduga dibagi dalam tiga kelompok: pimpinan MA (Rp97 miliar atau 25,9 persen), supervisor (Rp26,17 miliar atau 7 persen), dan tim pendukung administrasi yudisial (Rp14,95 miliar atau 4 persen).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa laporan dari IPW dan TPDI masih dalam tahap telaah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan belum masuk tahap penyidikan.
“Tunggu saja,” ujarnya.
Petrus Selestinus menambahkan, oknum pimpinan MA bersama panitera diduga menikmati dana hasil pemotongan honor hakim agung.
Pemotongan ini, yang dicoba diberi legitimasi melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan beberapa surat resmi lainnya, tidak bisa menghilangkan unsur korupsi.
Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul dengan 51,6 Persen Usai Debat Pertama
Menurut laporan IPW dan TPDI, pemotongan dana dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari hakim agung dan uang tersebut dikumpulkan dalam rekening yang dikelola oleh Asep Nursobah.
Dana itu diduga digunakan oleh oknum pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.
Beberapa hakim agung yang menolak pemotongan ini diduga dipanggil untuk bertemu Wakil Ketua MA Sunarto, dan kemudian diminta membuat surat pernyataan bersedia dipotong sebesar 40 persen.
Format surat pernyataan tersebut diduga seragam, menunjukkan adanya pemaksaan yang terorganisir.
Sugeng menegaskan bahwa dana honor hakim agung seharusnya diatur dengan mekanisme yang transparan.
"Saya yakin Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan tegas mendorong KPK memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










