Pengusutan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Berlanjut, IPW dan TPDI Apresiasi KPK

AKURAT.CO Meskipun Sunarto telah ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung pada Tahun Anggaran 2022-2023 sebesar Rp138 miliar.
Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan pekan depan.
“Kami mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip equality before the law, termasuk dalam pemeriksaan Ketua Mahkamah Agung. Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi komitmen KPK,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH, dan Koordinator TPDI Petrus Selestinus, SH, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024), saat mendatangi Gedung KPK.
Baca Juga: Ratusan Kia Muda Se-Eks Karesidenan Kedu Siap Menangkan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Sugeng menyampaikan, KPK juga akan memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung, terkait peran mereka dalam dugaan korupsi.
Uang sebesar Rp138 miliar diduga dibagi dalam tiga kelompok: pimpinan MA (Rp97 miliar atau 25,9 persen), supervisor (Rp26,17 miliar atau 7 persen), dan tim pendukung administrasi yudisial (Rp14,95 miliar atau 4 persen).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa laporan dari IPW dan TPDI masih dalam tahap telaah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan belum masuk tahap penyidikan.
“Tunggu saja,” ujarnya.
Petrus Selestinus menambahkan, oknum pimpinan MA bersama panitera diduga menikmati dana hasil pemotongan honor hakim agung.
Pemotongan ini, yang dicoba diberi legitimasi melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan beberapa surat resmi lainnya, tidak bisa menghilangkan unsur korupsi.
Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul dengan 51,6 Persen Usai Debat Pertama
Menurut laporan IPW dan TPDI, pemotongan dana dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari hakim agung dan uang tersebut dikumpulkan dalam rekening yang dikelola oleh Asep Nursobah.
Dana itu diduga digunakan oleh oknum pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.
Beberapa hakim agung yang menolak pemotongan ini diduga dipanggil untuk bertemu Wakil Ketua MA Sunarto, dan kemudian diminta membuat surat pernyataan bersedia dipotong sebesar 40 persen.
Format surat pernyataan tersebut diduga seragam, menunjukkan adanya pemaksaan yang terorganisir.
Sugeng menegaskan bahwa dana honor hakim agung seharusnya diatur dengan mekanisme yang transparan.
"Saya yakin Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan tegas mendorong KPK memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








